Page 56 - SAK_EMKM
P. 56
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
Asumsi Dasar
DK16. Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah dasar
akrual dan kelangsungan usaha. Terdapat tanggapan dari anggota kelompok kerja dan publik yang
mengusulkan agar SAK EMKM menggunakan asumsi dasar kas, dengan mempertimbangkan
keterbatasan kapabilitas dan sumber daya UMKM dalam menyusun laporan keuangan. Terdapat
pula tanggapan yang mengusulkan agar SAK EMKM menggunakan 2 asumsi dasar yang berbeda,
yakni asumsi dasar kas dan asumsi dasar akrual, yang masing-masing dapat digunakan untuk
jenis entitas yang berbeda, misalnya asumsi dasar kas untuk entitas mikro, dan asumsi dasar
akrual untuk jenis entitas lainnya. DSAK IAI memutuskan untuk mempertahankan asumsi
dasar akrual karena asumsi dasar tersebut konsisten dengan Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan, dan konsisten dengan asumsi dasar yang digunakan dalam SAK lainnya. Laporan
keuangan tidak disusun dengan dasar lain, misalnya dasar kas atau kas modifikasian, karena
informasi keuangan yang dihasilkan akan menjadi tidak relevan dengan tujuan laporan keuangan
sebagaimana dijelaskan dalam Bab 2 paragraf 2.1. Laporan keuangan yang disusun dengan
dasar akrual akan menghasilkan informasi keuangan yang lebih merepresentasikan dengan
tepat kondisi dan aktivitas bisnis entitas selama dan pada akhir dari suatu periode pelaporan,
sehingga membantu pengguna laporan keuangan, misalnya kreditor, untuk menganalisis rasio-
rasio keuangan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.
DK17. DSAK IAI memahami keterbatasan kapabilitas dan sumber daya UMKM dalam
SAK IAI
menyusun laporan keuangan. Namun demikian, untuk entitas dengan jenis usaha dan yang
tidak kompleks dan dengan mayoritas transaksi yang dilakukan secara kas, maka perbedaan
antara basis kas dan basis akrual mungkin saja menjadi tidak material. Entitas dapat melakukan
pencatatan transaksi dengan basis kas, dan melakukan penyesuaian basis akrual pada akhir
periode pelaporan. Dengan harapan bahwa dalam jangka panjang UMKM akan berkembang
menjadi lebih besar sehingga terdapat kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan
ONLINE
berdasarkan SAK lainnya, maka DSAK IAI memandang perlu untuk memperkenalkan konsep
akrual dalam penyusunan laporan keuangan UMKM. SAK EMKM memberikan contoh
ilustratif yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi UMKM dalam melakukan transisi
dari dasar kas menjadi dasar akrual pada akhir periode pelaporan keuangan.
DK18. Selain dasar akrual dan kelangsungan usaha, SAK EMKM ini secara eksplisit
mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasar. Untuk dapat menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan
pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/
entitas dengan usaha/entitas lainnya. Terdapat tanggapan publik bahwa entitas mikro dan
kecil perorangan tidak dapat menerapkan SAK EMKM karena dinilai masih belum mampu
memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut.
DSAK IAI menegaskan bahwa, dalam hal entitas tidak memenuhi asumsi dasar konsep entitas
bisnis ini, meskipun telah memenuhi persyaratan kualitatif dan kuantitatif dalam SAK EMKM,
maka entitas tersebut memiliki opsi untuk tidak menerapkan SAK EMKM ini.
Dasar Pengukuran
DK19. SAK EMKM hanya mengakomodasi metode pengukuran berdasarkan biaya
historisnya saja; baik untuk pengukuran pada saat pengakuan awal maupun pengukuran
setelah pengakuan awal, kecuali diatur lain oleh masing-masing Bab dalam SAK EMKM
ini. DSAK IAI menilai bahwa metode pengukuran biaya historis lebih mudah diterapkan
dan sesuai dengan kebutuhan pengguna laporan keuangan UMKM dalam menganalisis
informasi keuangan. Dengan mempertimbangkan jenis usaha dan transaksi yang relatif tidak
kompleks, penggunaan metode pengukuran berdasarkan nilai wajar serta metode penurunan
nilai dianggap kurang relevan. Dasar pengukuran biaya historis tidak dikombinasikan dengan
dasar pengukuran lain agar dapat menghasilkan struktur standar akuntansi yang optimal untuk
UMKM sehingga dapat diterapkan pada biaya yang lebih rendah. Oleh karena itu salah satu
44 Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak