Page 270 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 270

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Laporan audit             Dalam Bagian 4A, istilah “laporan audit” berlaku sama untuk
                                     “laporan reviu”.

           Laporan keuangan          Suatu  penyajian  yang  terstruktur  atas  informasi  keuangan
                                     historis, termasuk  catatan  atas  laporan  keuangan,  yang
                                     dimaksudkan untuk mengomunikasikan sumber daya
                                     ekonomi atau kewajiban entitas pada suatu waktu atau
                                     perubahannya dalam jangka waktu sesuai dengan kerangka
                                     pelaporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan
                                     umumnya terdiri atas ringkasan kebijakan akuntansi
                                     signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Istilah laporan
                                     keuangan  dapat  mengacu  pada  suatu  laporan  keuangan
                                     lengkap, namun juga dapat merujuk kepada laporan
                                     keuangan tunggal, misalnya, laporan posisi keuangan, atau
                                     suatu laporan laba rugi, dan catatan penjelasan terkait.

           Laporan keuangan          Laporan keuangan disusun sesuai dengan kerangka pelaporan
           bertujuan khusus          keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan
                                     informasi keuangan pengguna tertentu.

           Laporan keuangan          Dalam hal suatu entitas tunggal, laporan yang dimaksud
           yang akan diberikan       adalah laporan keuangan entitas tersebut. Dalam hal
           opini oleh kantor         kelompok usaha laporan yang dimaksud adalah laporan
                                     keuangan konsolidasian.
           Level yang dapat diterima  Ketika akuntan menggunakan pengujian pihak ketiga yang
                                     rasional dan memiliki informasi yang cukup sangat mungkin
                                     akan menyimpulkan bahwa akuntan mematuhi prinsip dasar
                                     etika.

           Mungkin                   Istilah tersebut digunakan dalam Kode Etik ini untuk
                                     menunjukkan kemungkinan masalah yang timbul, suatu
                                     peristiwa  yang  terjadi  atau  suatu  tindakan  yang  akan
                                     diambil. Istilah ini tidak mengaitkan level kemungkinan atau
                                     kemungkinan  tertentu ketika digunakan bersama dengan
                                     ancaman, karena evaluasi level ancaman bergantung pada
                                     fakta dan keadaan dari hal tertentu, peristiwa atau tindakan.


           Penelaah yang tepat       Seorang profesional dengan pengetahuan, keahlian,
                                     pengalaman, dan kewenangan untuk menelaah secara
                                     objektif, pekerjaan yang telah dilakukan atau jasa yang
                                     telah diberikan yang relevan. Individu tersebut mungkin
                                     adalah seorang akuntan.
                                     Istilah ini dijelaskan di paragraf 300.8-A4.



           252
   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275