Page 272 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 272
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Perikatan reviu Suatu perikatan asurans, yang dilakukan oleh akuntan yang
berpraktik melayani publik pada suatu kantor sesuai dengan
standar perikatan reviu untuk menyatakan suatu kesimpulan,
berdasarkan prosedur-prosedur yang tidak menyediakan
bukti yang diperlukan dalam suatu audit, apakah tidak ada
hal-hal yang menjadi perhatian akuntan tersebut yang
menyebabkannya yakin bahwa laporan keuangan tidak
disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Periode jeda Istilah ini dijelaskan di paragraf P540.5 untuk tujuan paragraf
P540.11 hingga P540.19.
Periode perikatan Periode perikatan dimulai ketika tim asurans mulai melakukan
(perikatan asurans selain jasa asurans sehubungan dengan perikatan tertentu. Periode
perikatan audit dan perikatan berakhir ketika laporan asurans diterbitkan. Ketika
perikatan reviu) perikatan bersifat berulang, maka periode perikatan berakhir
ketika terdapat pemberitahuan dari salah satu pihak bahwa
hubungan profesional telah berakhir atau laporan asurans
diterbitkan.
Periode perikatan Periode perikatan dimulai ketika tim audit mulai melakukan
(perikatan audit dan audit. Periode perikatan berakhir ketika laporan audit
perikatan reviu) diterbitkan. Ketika perikatan bersifat berulang, maka periode
perikatan berakhir ketika terdapat pemberitahuan dari salah
satu pihak bahwa hubungan profesional telah berakhir atau
laporan audit diterbitkan.
Periode waktu Istilah ini dijelaskan di paragraf P540.5.
Pihak ketiga yang rasional Pengujian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
dan memiliki informasi yang memadai merupakan hal yang dipertimbangkan
yang memadai oleh akuntan tentang apakah kesimpulan yang sama
Pengujian pihak ketiga kemungkinan akan dicapai oleh pihak lain. Pertimbangan
yang rasional dan memiliki tersebut dibuat dari perspektif pihak ketiga yang rasional
informasi yang memadai dan memiliki informasi yang memadai, yang berdasarkan
semua fakta dan keadaan yang relevan yang diketahui oleh
akuntan, atau dapat diharapkan untuk diketahui, pada saat
kesimpulan dibuat. Pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi yang memadai tidak perlu menjadi akuntan,
tetapi memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan
untuk memahami dan mengevaluasi kelayakan kesimpulan
akuntan secara tidak memihak.
Istilah ini dijelaskan di paragraf P120.5-A4.
254