Page 272 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 272

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Perikatan reviu           Suatu perikatan asurans, yang dilakukan oleh akuntan yang
                                     berpraktik melayani publik pada suatu kantor sesuai dengan
                                     standar perikatan reviu untuk menyatakan suatu kesimpulan,
                                     berdasarkan prosedur-prosedur yang tidak menyediakan
                                     bukti yang diperlukan dalam suatu audit, apakah tidak ada
                                     hal-hal yang menjadi perhatian akuntan tersebut yang
                                     menyebabkannya yakin bahwa laporan keuangan tidak
                                     disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan
                                     kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

           Periode jeda              Istilah ini dijelaskan di paragraf P540.5 untuk tujuan paragraf
                                     P540.11 hingga P540.19.

           Periode perikatan         Periode perikatan dimulai ketika tim asurans mulai melakukan
           (perikatan asurans selain   jasa asurans sehubungan dengan perikatan tertentu. Periode
           perikatan audit dan       perikatan berakhir ketika laporan asurans diterbitkan. Ketika
           perikatan reviu)          perikatan bersifat berulang, maka periode perikatan berakhir
                                     ketika terdapat pemberitahuan dari salah satu pihak bahwa
                                     hubungan profesional telah berakhir atau laporan asurans
                                     diterbitkan.
           Periode perikatan         Periode perikatan dimulai ketika tim audit mulai melakukan
           (perikatan audit dan      audit.  Periode  perikatan  berakhir  ketika  laporan  audit
           perikatan reviu)          diterbitkan. Ketika perikatan bersifat berulang, maka periode
                                     perikatan berakhir ketika terdapat pemberitahuan dari salah
                                     satu pihak bahwa hubungan profesional telah berakhir atau
                                     laporan audit diterbitkan.

           Periode waktu             Istilah ini dijelaskan di paragraf P540.5.

           Pihak ketiga yang rasional   Pengujian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
           dan memiliki informasi    yang memadai merupakan hal yang dipertimbangkan
           yang memadai              oleh akuntan tentang apakah kesimpulan yang sama
           Pengujian pihak ketiga    kemungkinan akan dicapai oleh pihak lain. Pertimbangan
           yang rasional dan memiliki  tersebut dibuat dari perspektif pihak ketiga yang rasional
           informasi yang memadai    dan  memiliki  informasi  yang  memadai,  yang  berdasarkan
                                     semua fakta dan keadaan yang relevan yang diketahui oleh
                                     akuntan, atau dapat diharapkan untuk diketahui, pada saat
                                     kesimpulan dibuat. Pihak ketiga yang rasional dan memiliki
                                     informasi yang memadai tidak perlu menjadi akuntan,
                                     tetapi memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan
                                     untuk memahami dan mengevaluasi kelayakan kesimpulan
                                     akuntan secara tidak memihak.
                                     Istilah ini dijelaskan di paragraf P120.5-A4.



           254
   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277