Page 274 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 274
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Tim asurans (a) Semua anggota tim perikatan untuk perikatan asurans;
(b) Semua pihak lain dalam kantor yang dapat secara
langsung memengaruhi hasil dari perikatan asurans,
termasuk:
(i) Pihak yang merekomendasikan kompensasi
yang diberikan kepada, atau yang memberikan
pengawasan langsung, manajemen atau
pengawasan lain terhadap rekan perikatan asurans
sehubungan dengan pelaksanaan perikatan
asurans;
(ii) Pihak yang memberikan konsultasi mengenai isu
spesifik terkait teknis atau industri, transaksi atau
peristiwa dalam perikatan asurans; dan
(iii) Pihak yang melakukan pengendalian mutu
terhadap perikatan, termasuk pihak yang
menelaah pengendalian mutu perikatan untuk
perikatan asurans.
Tim audit (a) Semua anggota tim perikatan untuk perikatan audit;
(b) Semua pihak lain dalam kantor yang dapat secara langsung
memengaruhi hasil dari perikatan audit, termasuk:
(i) Pihak yang merekomendasikan kompensasi
yang diberikan kepada, atau yang memberikan
pengawasan langsung, manajemen atau
pengawasan lain terhadap rekan perikatan audit
sehubungan dengan pelaksanaan perikatan audit,
termasuk pihak pada semua level manajemen
senior yang secara berturut-turut berada di
atas rekan perikatan sampai rekan senior atau
pimpinan rekan (kepala ekskutif atau setara);
(ii) Pihak yang memberikan konsultasi mengenai isu
spesifik terkait teknis atau industri, transaksi atau
peristiwa dalam perikatan audit; dan
(iii) Pihak yang melakukan pengendalian mutu
terhadap perikatan, termasuk pihak yang menelaah
pengendalian mutu perikatan tersebut; dan
Semua pihak dalam jaringan kantor yang dapat memengaruhi
hasil perikatan audit.
Di Bagian 4A, istilah “tim audit” berlaku sama untuk “tim
reviu”.
256