Page 274 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 274

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Tim asurans               (a)  Semua anggota tim perikatan untuk perikatan asurans;
                                     (b)  Semua pihak lain dalam kantor yang dapat secara
                                          langsung memengaruhi hasil dari perikatan asurans,
                                          termasuk:
                                          (i)   Pihak yang merekomendasikan kompensasi
                                              yang diberikan kepada, atau yang memberikan
                                              pengawasan    langsung,   manajemen     atau
                                              pengawasan lain terhadap rekan perikatan asurans
                                              sehubungan   dengan   pelaksanaan  perikatan
                                              asurans;
                                          (ii)  Pihak yang memberikan konsultasi mengenai isu
                                              spesifik terkait teknis atau industri, transaksi atau
                                              peristiwa dalam perikatan asurans; dan
                                          (iii)  Pihak yang melakukan pengendalian mutu
                                              terhadap  perikatan,  termasuk  pihak  yang
                                              menelaah pengendalian mutu perikatan untuk
                                              perikatan asurans.

           Tim audit                 (a)   Semua anggota tim perikatan untuk perikatan audit;
                                     (b)   Semua pihak lain dalam kantor yang dapat secara langsung
                                          memengaruhi hasil dari perikatan audit, termasuk:
                                          (i)   Pihak yang merekomendasikan kompensasi
                                              yang diberikan kepada, atau yang memberikan
                                              pengawasan    langsung,   manajemen     atau
                                              pengawasan lain terhadap rekan perikatan audit
                                              sehubungan dengan pelaksanaan perikatan audit,
                                              termasuk pihak pada semua level manajemen
                                              senior  yang  secara berturut-turut berada  di
                                              atas rekan perikatan sampai rekan senior atau
                                              pimpinan rekan (kepala ekskutif atau setara);
                                          (ii)   Pihak yang memberikan konsultasi mengenai isu
                                              spesifik terkait teknis atau industri, transaksi atau
                                              peristiwa dalam perikatan audit; dan
                                          (iii)   Pihak yang melakukan pengendalian mutu
                                              terhadap perikatan, termasuk pihak yang menelaah
                                              pengendalian mutu perikatan tersebut; dan
                                     Semua pihak dalam jaringan kantor yang dapat memengaruhi
                                     hasil perikatan audit.
                                     Di  Bagian  4A,  istilah  “tim  audit”  berlaku  sama  untuk  “tim
                                     reviu”.






           256
   269   270   271   272   273   274   275   276   277