Page 275 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 275
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Tim perikatan Semua rekan dan staf yang melakukan perikatan, dan
setiap individu yang dilibatkan oleh kantor atau jaringan
kantor yang melakukan prosedur asurans pada perikatan.
Hal ini tidak termasuk ahli eksternal yang dilibatkan oleh
kantor atau oleh jaringan kantor. Istilah “tim perikatan” juga
mengecualikan individu dalam fungsi audit internal klien
yang memberikan bantuan langsung terhadap perikatan
audit ketika auditor eksternal mematuhi persyaratan SA 630:
Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal.
Tim reviu (a) Semua personel dalam tim perikatan untuk suatu
perikatan reviu; dan
(b) Semua pihak lain dalam suatu kantor yang secara
langsung dapat memengaruhi hasil dari perikatan reviu,
termasuk:
(i) Pihak yang merekomendasikan kompensasi,
yang diberikan kepada, atau yang melakukan
pengawasan langsung, manajemen atau
pengawasan lain dari rekan perikatan sehubungan
dengan pelaksanaan perikatan reviu, termasuk
pihak pada semua level manajemen senior yang
secara berturut-turut berada di atas rekan perikatan
hingga pemimpin rekan (kepala eksekutif atau
setara);
(ii) Pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan
permasalahan teknis atau industri, transaksi atau
peristiwa spesifik untuk perikatan reviu; dan
(iii) Pihak yang melakukan pengendalian mutu atas
perikatan, termasuk pihak yang melakukan
penelaahan pengendalian mutu perikatan
tersebut; dan
Semua pihak dalam jaringan kantor yang dapat secara
langsung memengaruhi hasil dari perikatan reviu.
257