Page 275 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 275

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Tim perikatan             Semua rekan dan staf yang melakukan perikatan, dan
                                      setiap individu yang dilibatkan oleh kantor atau jaringan
                                      kantor yang melakukan prosedur asurans pada perikatan.
                                      Hal ini tidak termasuk ahli eksternal yang dilibatkan oleh
                                      kantor atau oleh jaringan kantor. Istilah “tim perikatan” juga
                                      mengecualikan individu dalam fungsi audit internal klien
                                      yang memberikan bantuan langsung terhadap perikatan
                                      audit ketika auditor eksternal mematuhi persyaratan SA 630:
                                      Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal.

            Tim reviu                 (a)   Semua personel dalam tim perikatan untuk suatu
                                           perikatan reviu; dan
                                      (b)   Semua pihak lain dalam suatu kantor yang secara
                                           langsung dapat memengaruhi hasil dari perikatan reviu,
                                           termasuk:
                                           (i)   Pihak yang merekomendasikan kompensasi,
                                               yang diberikan kepada, atau yang melakukan
                                               pengawasan    langsung,   manajemen     atau
                                               pengawasan lain dari rekan perikatan sehubungan
                                               dengan  pelaksanaan  perikatan  reviu,  termasuk
                                               pihak pada semua level manajemen senior yang
                                               secara berturut-turut berada di atas rekan perikatan
                                               hingga pemimpin rekan (kepala eksekutif atau
                                               setara);
                                           (ii)   Pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan
                                               permasalahan teknis atau industri, transaksi atau
                                               peristiwa spesifik untuk perikatan reviu; dan
                                           (iii)   Pihak yang melakukan pengendalian mutu atas
                                               perikatan,  termasuk  pihak  yang  melakukan
                                               penelaahan   pengendalian   mutu   perikatan
                                               tersebut; dan
                                      Semua  pihak dalam  jaringan kantor  yang dapat secara
                                      langsung memengaruhi hasil dari perikatan reviu.



















                                                                                        257
   270   271   272   273   274   275   276   277