Page 267 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 267
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Imbalan kontinjen Imbalan yang dihitung atas dasar yang telah ditentukan
sebelumnya yang terkait dengan hasil transaksi atau hasil dari
jasa yang dilakukan oleh kantor. Imbalan yang ditetapkan oleh
pengadilan atau otoritas publik lainnya bukan merupakan
imbalan kontinjen.
Independensi Independensi mencakup:
(a) Independensi dalam pemikiran - sikap mental
pemikiran yang memungkinkan untuk menyatakan
suatu kesimpulan dengan tidak terpengaruh oleh
tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan
profesional, sehingga memungkinkan individu
bertindak secara berintegritas serta menerapkan
objektivitas dan skeptisisme profesional.
(b) Independensi dalam penampilan - penghindaran fakta
dan keadaan yang sangat signifikan sehingga pihak
ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup
dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan
tertentu, menyimpulkan bahwa integritas, objektivitas,
atau skeptisisme profesional dari suatu Kantor atau
personel dari tim audit atau tim asurans telah berkurang.
Sebagaimana ditetapkan di paragraf 400.5 dan 900.4, referensi
kepada individu atau kantor akuntan yang “independen”
berarti bahwa individu atau kantor telah mematuhi Bagian
4A dan 4B, sebagaimana berlaku.
Informasi keuangan Informasi yang dinyatakan dalam istilah keuangan terkait
historis dengan suatu entitas, terutama berasal dari sistem akuntansi
entitas tersebut, tentang peristiwa ekonomi yang terjadi pada
masa lalu atau mengenai keadaan atau keadaan ekonomi
pada masa lalu.
Jaringan Suatu struktur yang lebih besar:
(a) Bertujuan untuk saling bekerjasama; dan
(b) Ditujukan secara jelas untuk berbagi keuntungan atau
biaya, berbagi kepemilikan saham secara bersama,
pengendalian atau pengelolaan, kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu bersama, strategi bisnis secara
bersama, penggunaan suatu nama merk bersama, atau
penggunaan suatu bagian signifikan atas sumber daya
profesional.
249