Page 263 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 263
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
DAFTAR ISTILAH
Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, bentuk tunggal akan ditafsirkan sebagai bentuk jamak
dan sebaliknya, dan istilah di bawah ini memiliki arti berikut.
Dalam daftar istilah ini, penjelasan dari istilah yang didefinisikan ditampilkan dalam huruf
biasa; huruf miring digunakan untuk penjelasan dari istilah yang diuraikan yang memiliki
arti spesifik pada bagian tertentu dari Kode Etik Akuntan Indonesia atau untuk penjelasan
tambahan dari istilah yang didefinisikan. Referensi juga disediakan untuk istilah yang
diuraikan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.
Ahli eksternal Seorang individu (yang bukan merupakan rekan atau
anggota staf profesional, termasuk staf sementara, kantor
atau jaringan kantor) atau organisasi yang memiliki keahlian,
pengetahuan dan pengalaman di bidang lain selain akuntansi
atau audit, yang bekerja di bidang tersebut ditugaskan untuk
membantu akuntan dalam memperoleh bukti yang cukup
dan tepat.
Aktivitas profesional Suatu aktivitas yang memerlukan keahlian akuntansi atau
keahlian terkait lainnya yang dikerjakan oleh akuntan,
termasuk akuntansi, audit, pajak, konsultasi manajemen, dan
manajemen keuangan.
Akuntan Akuntan yang tunduk pada Kode Etik Akuntan Indonesia
yaitu individu yang mempunyai register negara akuntan
dan terdaftar pada asosiasi profesi di bidang akuntansi yaitu
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia
(IAMI).
(a) Dalam Bagian 1, istilah “akuntan” mengacu pada
individu akuntan yang bekerja di bisnis dan akuntan
yang berpraktik melayani publik dan kantornya;
(b) Dalam Bagian 2, istilah “akuntan” mengacu pada
akuntan bekerja di bisnis;
(c) Dalam Bagian 3, 4A dan 4B, istilah “akuntan” mengacu
pada akuntan yang berpraktik melayani publik dan
kantornya.
245