Page 263 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 263

Kode etiK AKuntAn indoneSiA








            DAFTAR ISTILAH



            Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, bentuk tunggal akan ditafsirkan sebagai bentuk jamak
            dan sebaliknya, dan istilah di bawah ini memiliki arti berikut.


            Dalam daftar istilah ini, penjelasan dari istilah yang didefinisikan ditampilkan dalam huruf
            biasa; huruf miring digunakan untuk penjelasan dari istilah yang diuraikan yang memiliki
            arti spesifik pada bagian tertentu dari Kode Etik Akuntan Indonesia atau untuk penjelasan
            tambahan  dari  istilah  yang  didefinisikan.  Referensi  juga  disediakan  untuk  istilah  yang
            diuraikan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.

            Ahli eksternal             Seorang  individu (yang bukan merupakan rekan atau
                                       anggota staf profesional, termasuk staf sementara, kantor
                                       atau jaringan kantor) atau organisasi yang memiliki keahlian,
                                       pengetahuan dan pengalaman di bidang lain selain akuntansi
                                       atau audit, yang bekerja di bidang tersebut ditugaskan untuk
                                       membantu akuntan dalam memperoleh bukti yang cukup
                                       dan tepat.

            Aktivitas profesional      Suatu aktivitas yang memerlukan keahlian akuntansi atau
                                       keahlian  terkait  lainnya  yang  dikerjakan  oleh  akuntan,
                                       termasuk akuntansi, audit, pajak, konsultasi manajemen, dan
                                       manajemen keuangan.

            Akuntan                    Akuntan yang tunduk pada Kode Etik Akuntan Indonesia
                                       yaitu  individu  yang  mempunyai  register negara  akuntan
                                       dan terdaftar pada asosiasi profesi di bidang akuntansi yaitu
                                       Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik
                                       Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia
                                       (IAMI).
                                       (a)   Dalam Bagian 1, istilah  “akuntan” mengacu pada
                                           individu  akuntan  yang  bekerja  di bisnis dan  akuntan
                                           yang berpraktik melayani publik dan kantornya;
                                       (b)   Dalam Bagian 2, istilah  “akuntan” mengacu pada
                                           akuntan bekerja di bisnis;
                                       (c)   Dalam Bagian 3, 4A dan 4B, istilah “akuntan” mengacu
                                           pada  akuntan  yang  berpraktik  melayani  publik  dan
                                           kantornya.



                                                                                        245
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268