Page 259 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 259
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
950.6-A4 Pemberian saran dan rekomendasi untuk membantu manajemen klien asurans
dalam melaksanakan tanggung jawabnya tidak sama dengan mengambil alih
tanggung jawab manajemen. (Ref: paragraf P950.6 hingga 950.6-A3).
P950.7 Untuk menghindari pengambil alihan tanggung jawab manajemen ketika
memberikan jasa nonasurans kepada klien asurans yang terkait dengan perihal
pokok atau informasi perihal pokok dari perikatan asurans, maka Kantor harus
memastikan bahwa manajemen klien membuat semua pertimbangan dan
keputusan terkait yang merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini termasuk
bahwa manajemen klien:
(a) Menunjuk individu yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman
yang sesuai untuk bertanggung jawab setiap saat atas keputusan klien
dan untuk mengawasi jasa tersebut. Individu seperti itu, sebaiknya dalam
manajemen senior, yang mengerti:
(i) Tujuan, sifat, dan hasil jasa; dan
(ii) Tanggung jawab masing-masing Kantor dan klien. Namun demikian,
individu tidak disyaratkan memiliki keahlian untuk melakukan atau
melakukan kembali jasa tersebut.
(b) Melakukan pengawasan atas jasa dan mengevaluasi kecukupan atas keluaran
jasa yang diberikan untuk tujuan klien; dan
(c) Menerima tanggung jawab atas tindakan, jika ada, yang akan diambil atas
keluaran dari jasa.
Pertimbangan Lain Terkait Pemberian Jasa Nonasurans Spesifik
950.8-A1 Ancaman kepentingan pribadi dapat muncul jika Kantor terlibat dalam
penyusunan informasi perihal pokok yang kemudian menjadi informasi
perihal pokok dari perikatan asurans. Contoh jasa nonasurans yang mungkin
memunculkan ancaman telaah pribadi saat memberikan jasa yang terkait dengan
informasi perihal pokok dari perikatan asurans meliputi:
(a) Mengembangkan dan menyiapkan informasi prospektif dan kemudian
memberikan asurans atas informasi ini.
(b) Melakukan penilaian yang merupakan bagian dari informasi perihal pokok
dari perikatan asurans.
241