Page 259 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 259

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            950.6-A4   Pemberian saran dan rekomendasi untuk membantu manajemen klien asurans
                     dalam melaksanakan tanggung jawabnya tidak sama dengan mengambil alih
                     tanggung jawab manajemen. (Ref: paragraf P950.6 hingga 950.6-A3).


            P950.7   Untuk menghindari pengambil alihan tanggung jawab manajemen ketika
                     memberikan jasa nonasurans kepada klien asurans yang terkait dengan perihal
                     pokok atau informasi perihal pokok dari perikatan asurans, maka Kantor harus
                     memastikan bahwa manajemen klien membuat semua pertimbangan dan
                     keputusan terkait yang merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini termasuk
                     bahwa manajemen klien:
                     (a)   Menunjuk individu yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman
                          yang sesuai untuk bertanggung jawab setiap saat atas keputusan klien
                          dan untuk mengawasi jasa tersebut. Individu seperti itu, sebaiknya dalam
                          manajemen senior, yang mengerti:
                          (i)   Tujuan, sifat, dan hasil jasa; dan
                          (ii)   Tanggung jawab masing-masing Kantor dan klien. Namun demikian,
                              individu tidak disyaratkan memiliki keahlian untuk melakukan atau
                              melakukan kembali jasa tersebut.
                     (b)   Melakukan pengawasan atas jasa dan mengevaluasi kecukupan atas keluaran
                          jasa yang diberikan untuk tujuan klien; dan
                     (c)   Menerima tanggung jawab atas tindakan, jika ada, yang akan diambil atas
                          keluaran dari jasa.

            Pertimbangan Lain Terkait Pemberian Jasa Nonasurans Spesifik


            950.8-A1   Ancaman kepentingan pribadi dapat muncul jika Kantor terlibat dalam
                     penyusunan  informasi  perihal pokok  yang kemudian  menjadi  informasi
                     perihal pokok dari perikatan asurans. Contoh jasa nonasurans yang mungkin
                     memunculkan ancaman telaah pribadi saat memberikan jasa yang terkait dengan
                     informasi perihal pokok dari perikatan asurans meliputi:
                     (a)   Mengembangkan dan menyiapkan informasi prospektif dan kemudian
                          memberikan asurans atas informasi ini.
                     (b)   Melakukan penilaian yang merupakan bagian dari informasi perihal pokok
                          dari perikatan asurans.
















                                                                                        241
   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264