Page 266 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 266
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Entitas berelasi Entitas yang memiliki hubungan berikut dengan klien:
(a) Suatu entitas yang memiliki pengendalian langsung
atau tidak langsung atas klien jika klien bersifat material
untuk entitas tersebut;
(b) Suatu entitas dengan kepentingan keuangan langsung
dalam klien jika entitas tersebut memiliki pengaruh
signifikan terhadap klien dan kepentingan klien bersifat
material bagi entitas tersebut;
(c) Suatu entitas yang dikendalikan secara langsung atau
tidak langsung oleh klien;
(d) Suatu entitas yang klien, atau entitas berelasi dengan
klien pada huruf (c) di atas, mempunyai kepentingan
keuangan langsung yang memberikan pengaruh
signifikan atas entitas tersebut dan kepentingan
keuangan tersebut bersifat material bagi klien dan
entitas berelasinya pada huruf (c); dan
(e) Suatu entitas yang berada di bawah kendali bersama
dengan klien (“sister entity”) jika keduanya bersifat
material bagi entitas yang mengendalikan keduanya.
Entitas dengan (a) Entitas yang terdaftar di pasar modal; atau
akuntabilitas publik (b) Entitas yang:
(i) Ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
sebagai entitas dengan akuntabilitas publik; atau
(ii) Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
untuk diaudit dengan persyaratan independensi
yang sama dengan entitas yang terdaftar di pasar
modal. Peraturan tersebut dapat ditetapkan oleh
regulator yang berwenang, termasuk regulator
audit.
Entitas lain juga dapat dianggap sebagai entitas dengan
akuntabilitas publik, sebagaimana ditetapkan di paragraf
400.8.
Entitas terdaftar Suatu entitas yang saham atau surat utangnya terdaftar pada
di pasar modal pasar modal atau dipasarkan berdasarkan peraturan pasar
modal atau badan lain yang setara.
Iklan Komunikasi kepada publik tentang informasi mengenai jasa
atau keahlian yang dimiliki oleh akuntan yang berpraktik
melayani publik dengan tujuan untuk mendapatkan bisnis
profesional.
248