Page 266 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 266

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Entitas berelasi          Entitas yang memiliki hubungan berikut dengan klien:
                                     (a)   Suatu entitas yang memiliki pengendalian langsung
                                          atau tidak langsung atas klien jika klien bersifat material
                                          untuk entitas tersebut;
                                     (b)   Suatu entitas dengan kepentingan keuangan langsung
                                          dalam klien jika entitas tersebut memiliki pengaruh
                                          signifikan terhadap klien dan kepentingan klien bersifat
                                          material bagi entitas tersebut;
                                     (c)   Suatu  entitas  yang  dikendalikan  secara  langsung  atau
                                          tidak langsung oleh klien;
                                     (d)   Suatu entitas yang klien, atau entitas berelasi dengan
                                          klien pada huruf (c) di atas, mempunyai kepentingan
                                          keuangan  langsung  yang  memberikan  pengaruh
                                          signifikan atas entitas tersebut dan kepentingan
                                          keuangan tersebut bersifat material bagi klien dan
                                          entitas berelasinya pada huruf (c); dan
                                     (e)   Suatu entitas yang berada di bawah kendali bersama
                                          dengan  klien  (“sister  entity”)  jika  keduanya  bersifat
                                          material bagi entitas yang mengendalikan keduanya.

           Entitas dengan            (a)  Entitas yang terdaftar di pasar modal; atau
           akuntabilitas publik      (b)  Entitas yang:
                                          (i)   Ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
                                              sebagai entitas dengan akuntabilitas publik; atau
                                          (ii)   Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
                                              untuk diaudit dengan persyaratan independensi
                                              yang sama dengan entitas yang terdaftar di pasar
                                              modal. Peraturan tersebut dapat ditetapkan oleh
                                              regulator yang berwenang, termasuk regulator
                                              audit.
                                     Entitas lain juga dapat dianggap sebagai entitas dengan
                                     akuntabilitas publik, sebagaimana ditetapkan di paragraf
                                     400.8.


           Entitas terdaftar         Suatu entitas yang saham atau surat utangnya terdaftar pada
           di pasar modal            pasar modal atau dipasarkan berdasarkan peraturan pasar
                                     modal atau badan lain yang setara.


           Iklan                     Komunikasi kepada publik tentang informasi mengenai jasa
                                     atau keahlian yang dimiliki oleh akuntan yang berpraktik
                                     melayani publik dengan tujuan untuk mendapatkan bisnis
                                     profesional.



           248
   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271