Page 43 - SAK_EMKM
P. 43

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            BAB 14 PENDAPATAN DAN BEBAN

            RUANG LINGKUP
                14.1.  Bab ini mengatur tentang akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, serta
            penyajian pendapatan dan beban.

            PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN

                14.2.  Pendapatan diakui ketika terdapat hak atas pembayaran yang diterima atau yang
            masih harus diterima baik pada masa sekarang atau masa depan. Dalam kondisi jumlah arus
            kas yang masih harus diterima tidak dapat diukur secara andal dan/atau waktu penerimaan
            arus kasnya tidak dapat dipastikan, maka pendapatan diakui pada saat kas diterima dengan
            memperhatikan ketentuan dalam paragraf 14.4(a).
                14.3.  Entitas mencatat pendapatan untuk manfaat ekonomik yang diterima atau yang
            masih  harus  diterima  secara  bruto.  Entitas  mengeluarkan  dari  pendapatan  sejumlah  nilai
            yang menjadi bagian pihak ketiga seperti pajak penjualan, pajak atas barang dan jasa, dan
            pajak pertambahan nilai. Dalam hubungan keagenan, entitas mencatat pendapatan hanya
            sebesar jumlah komisi. Jumlah yang diperoleh atas nama pihak prinsipal bukan merupakan
            pendapatan entitas.
                        SAK IAI
                14.4.  Entitas dapat mengakui pendapatan dari suatu penjualan barang atau penyediaan
            jasa ketika barang tersebut telah dijual atau jasa telah diberikan kepada pelanggan.
            (a)  Jika pembeli membayar sebelum barang atau jasa tersebut diberikan, maka entitas
                mengakui penerimaan tersebut sebagai liabilitas, yaitu pendapatan diterima di muka.
            (b)  Jika pembeli belum membayar ketika barang atau jasa tersebut telah diberikan, maka
                       ONLINE
                entitas mengakui adanya aset, yaitu piutang usaha.
                14.5.  Entitas mengakui pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan
            dengan kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan beban sebesar jumlah
            tagihan. Dalam hal entitas telah menerima uang muka sebelum aktivitas kontrak dimulai,
            maka entitas menerapkan ketentuan dalam paragraf 14.4(a).

                14.6.  Entitas mengakui pendapatan bunga dan dividen ketika pendapatan tersebut
            diterima selama periode.

                14.7.  Entitas  mengakui  pendapatan  lain  seperti  pendapatan  sewa  dan  royalti  dengan
            menggunakan metode garis lurus selama jangka waktu kontrak.

                14.8.  Entitas dapat mengakui pendapatan lain seperti keuntungan dari penjualan aset
            ketika kepemilikan atas aset tersebut telah beralih kepada pemilik baru. Keuntungan tersebut
            merupakan hasil penjualan dikurangi jumlah tercatat aset sebelum aset tersebut dijual.

            Pendapatan Hibah

                14.9.  Hibah adalah bantuan yang diterima oleh entitas dalam bentuk pengalihan sumber
            daya. Hibah termasuk hibah atau bantuan dari pemerintah maupun pihak lain yang diberikan
            kepada entitas bukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik.

                14.10.  Entitas mengakui penerimaan hibah dalam laba rugi pada saat hibah tersebut
            diterima sebesar jumlah nominalnya. Dalam hal penerimaan hibah secara substansi merupakan
            bagian dari kontribusi modal dari pemilik, maka entitas mengakui hibah tersebut di luar laba
            rugi pada saat hibah tersebut diterima sebesar jumlah nominalnya.



            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  31
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48