Page 43 - SAK_EMKM
P. 43
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 14 PENDAPATAN DAN BEBAN
RUANG LINGKUP
14.1. Bab ini mengatur tentang akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, serta
penyajian pendapatan dan beban.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN
14.2. Pendapatan diakui ketika terdapat hak atas pembayaran yang diterima atau yang
masih harus diterima baik pada masa sekarang atau masa depan. Dalam kondisi jumlah arus
kas yang masih harus diterima tidak dapat diukur secara andal dan/atau waktu penerimaan
arus kasnya tidak dapat dipastikan, maka pendapatan diakui pada saat kas diterima dengan
memperhatikan ketentuan dalam paragraf 14.4(a).
14.3. Entitas mencatat pendapatan untuk manfaat ekonomik yang diterima atau yang
masih harus diterima secara bruto. Entitas mengeluarkan dari pendapatan sejumlah nilai
yang menjadi bagian pihak ketiga seperti pajak penjualan, pajak atas barang dan jasa, dan
pajak pertambahan nilai. Dalam hubungan keagenan, entitas mencatat pendapatan hanya
sebesar jumlah komisi. Jumlah yang diperoleh atas nama pihak prinsipal bukan merupakan
pendapatan entitas.
SAK IAI
14.4. Entitas dapat mengakui pendapatan dari suatu penjualan barang atau penyediaan
jasa ketika barang tersebut telah dijual atau jasa telah diberikan kepada pelanggan.
(a) Jika pembeli membayar sebelum barang atau jasa tersebut diberikan, maka entitas
mengakui penerimaan tersebut sebagai liabilitas, yaitu pendapatan diterima di muka.
(b) Jika pembeli belum membayar ketika barang atau jasa tersebut telah diberikan, maka
ONLINE
entitas mengakui adanya aset, yaitu piutang usaha.
14.5. Entitas mengakui pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan
dengan kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan beban sebesar jumlah
tagihan. Dalam hal entitas telah menerima uang muka sebelum aktivitas kontrak dimulai,
maka entitas menerapkan ketentuan dalam paragraf 14.4(a).
14.6. Entitas mengakui pendapatan bunga dan dividen ketika pendapatan tersebut
diterima selama periode.
14.7. Entitas mengakui pendapatan lain seperti pendapatan sewa dan royalti dengan
menggunakan metode garis lurus selama jangka waktu kontrak.
14.8. Entitas dapat mengakui pendapatan lain seperti keuntungan dari penjualan aset
ketika kepemilikan atas aset tersebut telah beralih kepada pemilik baru. Keuntungan tersebut
merupakan hasil penjualan dikurangi jumlah tercatat aset sebelum aset tersebut dijual.
Pendapatan Hibah
14.9. Hibah adalah bantuan yang diterima oleh entitas dalam bentuk pengalihan sumber
daya. Hibah termasuk hibah atau bantuan dari pemerintah maupun pihak lain yang diberikan
kepada entitas bukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
14.10. Entitas mengakui penerimaan hibah dalam laba rugi pada saat hibah tersebut
diterima sebesar jumlah nominalnya. Dalam hal penerimaan hibah secara substansi merupakan
bagian dari kontribusi modal dari pemilik, maka entitas mengakui hibah tersebut di luar laba
rugi pada saat hibah tersebut diterima sebesar jumlah nominalnya.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 31