Page 44 - SAK_EMKM
P. 44

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                               SAK


             14.11.  Hibah, termasuk hibah aset nonmoneter seperti tanah atau sumber daya lain,
          tidak diakui hingga terdapat keyakinan yang memadai bahwa:
          (a)  Entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan
          (b)  Hibah akan diterima.

          PENGAKUAN DAN PENGUKURAN BEBAN

             14.12.  Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka
          entitas mengakui beban imbalan kerja sebesar nilai tidak terdiskonto yang diperkirakan akan
          dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut. Paragraf ini diterapkan untuk jenis-jenis imbalan
          kerja berikut ini:
          (a)  Imbalan kerja jangka pendek, yaitu imbalan kerja yang jatuh tempo seluruhnya dalam
             waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya;
          (b)  Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
             i.   Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal;
                 atau
             ii.   Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela
                 dengan imbalan tertentu; dan
          (c)  Imbalan kerja lainnya, yaitu imbalan kerja yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam
             waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya.
             14.13.  Pembayaran  sewa  diakui  sebagai  beban  sewa  berdasarkan  metode  garis  lurus
          selama masa sewa. SAK IAI
             14.14.  Seluruh biaya pinjaman diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode
          terjadinya.
             14.15.  Dalam kondisi jumlah arus kas keluar tidak dapat diukur dengan andal dan/
          atau waktu pengeluaran arus kasnya tidak dapat dipastikan, maka beban diakui pada saat
          kas dibayarkan. ONLINE

          PENYAJIAN
             14.16.  Pendapatan disajikan dalam kelompok pendapatan dalam laporan laba rugi.

             14.17.  Entitas menyajikan pendapatan hibah sebagai bagian dari laba rugi, baik secara
          terpisah atau dalam  pos  umum  seperti  “pendapatan lain-lain”;  atau alternatif  lain,  sebagai
          pengurang beban terkait.
             14.18.  Beban disajikan dalam kelompok beban dalam laporan laba rugi.





















          32      Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49