Page 44 - SAK_EMKM
P. 44
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
14.11. Hibah, termasuk hibah aset nonmoneter seperti tanah atau sumber daya lain,
tidak diakui hingga terdapat keyakinan yang memadai bahwa:
(a) Entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan
(b) Hibah akan diterima.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN BEBAN
14.12. Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka
entitas mengakui beban imbalan kerja sebesar nilai tidak terdiskonto yang diperkirakan akan
dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut. Paragraf ini diterapkan untuk jenis-jenis imbalan
kerja berikut ini:
(a) Imbalan kerja jangka pendek, yaitu imbalan kerja yang jatuh tempo seluruhnya dalam
waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya;
(b) Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
i. Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal;
atau
ii. Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela
dengan imbalan tertentu; dan
(c) Imbalan kerja lainnya, yaitu imbalan kerja yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam
waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya.
14.13. Pembayaran sewa diakui sebagai beban sewa berdasarkan metode garis lurus
selama masa sewa. SAK IAI
14.14. Seluruh biaya pinjaman diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode
terjadinya.
14.15. Dalam kondisi jumlah arus kas keluar tidak dapat diukur dengan andal dan/
atau waktu pengeluaran arus kasnya tidak dapat dipastikan, maka beban diakui pada saat
kas dibayarkan. ONLINE
PENYAJIAN
14.16. Pendapatan disajikan dalam kelompok pendapatan dalam laporan laba rugi.
14.17. Entitas menyajikan pendapatan hibah sebagai bagian dari laba rugi, baik secara
terpisah atau dalam pos umum seperti “pendapatan lain-lain”; atau alternatif lain, sebagai
pengurang beban terkait.
14.18. Beban disajikan dalam kelompok beban dalam laporan laba rugi.
32 Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak