Page 47 - SAK_EMKM
P. 47
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 16 TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
RUANG LINGKUP
16.1. Bab ini mengatur perlakuan akuntansi translasi untuk transaksi yang dilakukan
dalam mata uang asing.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
16.2. Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau diselesaikan
dalam mata uang asing yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:
(a) Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang
asing;
(b) Meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi
dalam mata uang asing;
(d) Memperoleh atau melepas aset, atau menyelesaikan liabilitas yang didenominasi dalam
mata uang asing.
16.3. Entitas mencatat transaksi yang terjadi dalam mata uang asing dengan menggunakan
mata uang Rupiah berdasarkan kurs tunai pada tanggal transaksi.
SAK IAI
16.4. Tanggal transaksi adalah tanggal di mana transaksi pertama kali memenuhi
syarat pengakuan sesuai dengan SAK EMKM.
ONLINE
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 35