Page 47 - SAK_EMKM
P. 47

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            BAB 16 TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

            RUANG LINGKUP
                16.1. Bab ini mengatur perlakuan akuntansi translasi untuk transaksi yang dilakukan
            dalam mata uang asing.
            PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

                16.2. Transaksi mata uang asing  adalah transaksi  yang  didenominasi  atau  diselesaikan
            dalam mata uang asing yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:
            (a)  Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang
                asing;
            (b)  Meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi
                dalam mata uang asing;
            (d)  Memperoleh atau melepas aset, atau menyelesaikan liabilitas yang didenominasi dalam
                mata uang asing.
                16.3. Entitas mencatat transaksi yang terjadi dalam mata uang asing dengan menggunakan
            mata uang Rupiah berdasarkan kurs tunai pada tanggal transaksi.
                        SAK IAI
                16.4. Tanggal transaksi  adalah  tanggal  di  mana  transaksi  pertama  kali  memenuhi
            syarat pengakuan sesuai dengan SAK EMKM.




                       ONLINE






































            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  35
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52