Page 38 - SAK_EMKM
P. 38
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
PENYUSUTAN
11.13. Beban penyusutan diakui dalam laporan laba rugi.
11.14. Penyusutan aset tetap dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus
atau metode saldo menurun dan tanpa memperhitungkan nilai residu (nilai sisa).
11.15. Penyusutan aset tetap dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan,
misalnya aset berada dilokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi
sebagaimana yang diharapkan oleh manajemen. Penyusutan dihentikan ketika aset dihentikan
pengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau ketika aset
dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh.
11.16. Umur manfaat aset ditentukan berdasarkan periode kegunaan yang diperkirakan
oleh entitas.
PENGHENTIAN PENGAKUAN
11.17. Entitas menghentikan pengakuan aset tetap pada saat:
(a) Aset tetap dilepaskan; atau
(b) Ketika tidak ada manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari penggunaan
SAK IAI
atau pelepasan aset tetap tersebut.
11.18. Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas penghentian pengakuan aset
tetap dalam laporan laba rugi ketika aset tetap tersebut:
(a) Dijual; sehingga selisih antara jumlah rupiah yang diterima dan nilai buku aset tetap
dicatat sebagai pendapatan lain-lain (jika laba) atau beban lain-lain (jika rugi);
PENYAJIAN ONLINE
(b) Diserahkan kepada pihak lain; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai
buku aset tetap tersebut; atau
(d) Dimusnahkan; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai buku aset tetap
tersebut.
11.19. Aset tetap disajikan dalam kelompok aset dalam laporan posisi keuangan.
26 Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak