Page 38 - SAK_EMKM
P. 38

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                               SAK


          PENYUSUTAN

             11.13.  Beban penyusutan diakui dalam laporan laba rugi.
             11.14.  Penyusutan aset tetap dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus
          atau metode saldo menurun dan tanpa memperhitungkan nilai residu (nilai sisa).

             11.15.  Penyusutan aset tetap dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan,
          misalnya aset berada dilokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi
          sebagaimana yang diharapkan oleh manajemen. Penyusutan dihentikan ketika aset dihentikan
          pengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau ketika aset
          dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh.

             11.16.  Umur manfaat aset ditentukan berdasarkan periode kegunaan yang diperkirakan
          oleh entitas.

          PENGHENTIAN PENGAKUAN
             11.17.  Entitas menghentikan pengakuan aset tetap pada saat:
          (a)  Aset tetap dilepaskan; atau
          (b)  Ketika tidak  ada  manfaat  ekonomik  masa  depan  yang  diharapkan  dari  penggunaan
                        SAK IAI
             atau pelepasan aset tetap tersebut.
             11.18.  Entitas  mengakui keuntungan atau  kerugian atas penghentian  pengakuan aset
          tetap dalam laporan laba rugi ketika aset tetap tersebut:
          (a)  Dijual; sehingga selisih antara jumlah rupiah yang diterima dan nilai buku aset tetap
             dicatat sebagai pendapatan lain-lain (jika laba) atau beban lain-lain (jika rugi);
          PENYAJIAN ONLINE
          (b)  Diserahkan kepada pihak lain; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai
             buku aset tetap tersebut; atau
          (d)  Dimusnahkan; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai buku aset tetap
             tersebut.




             11.19.  Aset tetap disajikan dalam kelompok aset dalam laporan posisi keuangan.



























          26      Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43