Page 37 - SAK_EMKM
P. 37

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            BAB 11 ASET TETAP

            RUANG LINGKUP
                11.1.  Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset tetap,
            termasuk tanah dan/atau bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk
            kenaikan nilai atau keduanya, dan aset biologis berupa hewan atau tanaman hidup. Perlakuan
            akuntansi atas hewan atau tanaman hidup sebagai produk agrikultur yang telah dipanen
            mengacu pada Bab 9 Persediaan.

                11.2.  Aset takberwujud yang perolehannya tidak dapat dipisahkan dengan perolehan
            aset tetap mengikuti pengaturan dalam Bab ini.

                11.3.  Aset tetap adalah aset yang:
            (a)  Dimiliki oleh entitas untuk digunakan dalam kegiatan normal usahanya; dan
            (b)  Diharapkan akan digunakan entitas untuk lebih dari satu periode.

            PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

                11.4.  Entitas menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.22 dalam menentukan
            pengakuan aset tetap. Oleh karena itu, entitas mengakui suatu pengeluaran sebagai biaya
                        SAK IAI
            perolehan aset tetap, jika:
            (a)  Manfaat ekonomik dapat dipastikan mengalir ke dalam atau dari entitas; dan
            (b)  Biaya dapat diukur dengan andal.

                11.5.  Tanah dan  bangunan  adalah  aset  yang  dapat  dipisahkan  dan  dicatat  secara
            terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.
                       ONLINE
                11.6.  Aset tetap dicatat jika aset tetap tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas sebesar
            biaya perolehannya.

                11.7.  Biaya perolehan aset tetap meliputi harga beli dan biaya-biaya yang dapat
            diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar
            aset siap digunakan sesuai dengan intensinya.

                11.8.  Jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dengan aset lain, maka biaya perolehan
            aset tetap diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan.

            Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

                11.9.  Entitas mengukur seluruh aset tetap, kecuali tanah, setelah pengakuan awal pada
            biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Tanah diukur pada biaya perolehan.

                11.10.  Biaya perbaikan dan pemeliharaan aset tetap dicatat sebagai beban dalam laporan
            laba rugi pada periode terjadinya.

                11.11.  Entitas dapat melakukan penggantian yang tidak terlalu sering atas aset tetap yang
            diperoleh, seperti mengganti bagian dalam dinding bangunan, atau melakukan penggantian
            yang tidak berulang. Entitas mengakui biaya penggantian komponen aset tetap dalam jumlah
            tercatat aset tetap ketika biaya tersebut terjadi, jika kriteria pengakuan sebagaimana dalam
            paragraf 11.4 terpenuhi.

                11.12.  Entitas tidak mengakui penurunan nilai atas aset tetap maupun atas tanah dan
            bangunan  yang  dimiliki untuk  menghasilkan sewa atau untuk kenaikan  nilai  atau  untuk
            keduanya.


            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  25
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42