Page 37 - SAK_EMKM
P. 37
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 11 ASET TETAP
RUANG LINGKUP
11.1. Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset tetap,
termasuk tanah dan/atau bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk
kenaikan nilai atau keduanya, dan aset biologis berupa hewan atau tanaman hidup. Perlakuan
akuntansi atas hewan atau tanaman hidup sebagai produk agrikultur yang telah dipanen
mengacu pada Bab 9 Persediaan.
11.2. Aset takberwujud yang perolehannya tidak dapat dipisahkan dengan perolehan
aset tetap mengikuti pengaturan dalam Bab ini.
11.3. Aset tetap adalah aset yang:
(a) Dimiliki oleh entitas untuk digunakan dalam kegiatan normal usahanya; dan
(b) Diharapkan akan digunakan entitas untuk lebih dari satu periode.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
11.4. Entitas menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.22 dalam menentukan
pengakuan aset tetap. Oleh karena itu, entitas mengakui suatu pengeluaran sebagai biaya
SAK IAI
perolehan aset tetap, jika:
(a) Manfaat ekonomik dapat dipastikan mengalir ke dalam atau dari entitas; dan
(b) Biaya dapat diukur dengan andal.
11.5. Tanah dan bangunan adalah aset yang dapat dipisahkan dan dicatat secara
terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.
ONLINE
11.6. Aset tetap dicatat jika aset tetap tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas sebesar
biaya perolehannya.
11.7. Biaya perolehan aset tetap meliputi harga beli dan biaya-biaya yang dapat
diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar
aset siap digunakan sesuai dengan intensinya.
11.8. Jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dengan aset lain, maka biaya perolehan
aset tetap diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
11.9. Entitas mengukur seluruh aset tetap, kecuali tanah, setelah pengakuan awal pada
biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Tanah diukur pada biaya perolehan.
11.10. Biaya perbaikan dan pemeliharaan aset tetap dicatat sebagai beban dalam laporan
laba rugi pada periode terjadinya.
11.11. Entitas dapat melakukan penggantian yang tidak terlalu sering atas aset tetap yang
diperoleh, seperti mengganti bagian dalam dinding bangunan, atau melakukan penggantian
yang tidak berulang. Entitas mengakui biaya penggantian komponen aset tetap dalam jumlah
tercatat aset tetap ketika biaya tersebut terjadi, jika kriteria pengakuan sebagaimana dalam
paragraf 11.4 terpenuhi.
11.12. Entitas tidak mengakui penurunan nilai atas aset tetap maupun atas tanah dan
bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau untuk
keduanya.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 25