Page 154 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 154
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
kepentingan keuangan kantor, Jaringan kantor, anggota tim audit, dan Lainnya
P510.4 Tunduk pada paragraf P510.5, kepentingan keuangan langsung atau kepentingan
keuangan tidak langsung yang material atas klien audit tidak boleh dimiliki oleh:
(a) Kantor atau Jaringan Kantor;
(b) Anggota tim audit, atau anggota keluarga inti dari setiap individu tersebut;
(c) Rekan lain pada Kantor yang merupakan tempat rekan perikatan untuk
berpraktik dalam kaitannya dengan perikatan audit tersebut, atau anggota
keluarga inti dari rekan lainnya; atau
(d) Rekan atau karyawan manajerial lain yang memberikan jasa selain audit
kepada klien audit, kecuali keterlibatan individu tersebut minimal, atau
anggota keluarga inti dari individu tersebut.
510.4-A1 Divisi sebagai tempat berpraktik rekan perikatan dalam kaitannya dengan
perikatan audit tidak selalu merupakan divisi rekan tersebut yang menerima
perikatan. Ketika rekan perikatan berbeda lokasi Kantornya dari anggota tim audit
lainnya, pertimbangan profesional diharuskan untuk menentukan divisi sebagai
tempat rekan tersebut berpraktik dalam kaitannya dengan perikatan.
P510.5 Sebagai pengecualian dari paragraf P510.4, seorang anggota keluarga inti yang
diidentifikasi dalam subparagraf P510.4(c) atau (d) dapat memiliki kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung dalam suatu klien audit, sepanjang:
(a) Anggota keluarga tersebut menerima kepentingan keuangan karena hak dari
hubungan kerja, sebagai contoh melalui program pensiun atau program opsi
saham, dan, ketika diperlukan, Kantor mengatasi ancaman yang muncul
karena kepentingan keuangan tersebut; dan
(b) Anggota keluarga melepas atau mengabaikan kepentingan keuangan tersebut
sesegera mungkin ketika anggota keluarga memiliki atau memperoleh hak
untuk melakukannya, atau dalam hal kasus opsi saham, ketika anggota
keluarga memperoleh hak untuk menggunakan opsi tersebut.
kepentingan keuangan pada entitas Pengendali klien audit
P510.6 Ketika entitas memiliki kepentingan pengendali terhadap klien audit dan klien
audit tersebut material bagi entitas, baik Kantor, Jaringan Kantor, anggota tim
audit, maupun setiap anggota keluarga inti dari individu tersebut, tidak boleh
memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung atau tidak
langsung terhadap entitas tersebut.
136