Page 154 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 154

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           kepentingan keuangan kantor, Jaringan kantor, anggota tim audit, dan Lainnya

           P510.4     Tunduk pada paragraf P510.5, kepentingan keuangan langsung atau kepentingan
                    keuangan tidak langsung yang material atas klien audit tidak boleh dimiliki oleh:
                    (a)   Kantor atau Jaringan Kantor;
                    (b)   Anggota tim audit, atau anggota keluarga inti dari setiap individu tersebut;
                    (c)   Rekan lain pada Kantor yang merupakan tempat rekan perikatan untuk
                        berpraktik dalam kaitannya dengan perikatan audit tersebut, atau anggota
                        keluarga inti dari rekan lainnya; atau
                    (d)   Rekan  atau  karyawan  manajerial  lain yang memberikan  jasa  selain audit
                        kepada klien audit, kecuali keterlibatan individu tersebut minimal, atau
                        anggota keluarga inti dari individu tersebut.


           510.4-A1   Divisi sebagai tempat berpraktik rekan perikatan dalam kaitannya dengan
                    perikatan audit tidak selalu merupakan divisi rekan tersebut yang menerima
                    perikatan. Ketika rekan perikatan berbeda lokasi Kantornya dari anggota tim audit
                    lainnya, pertimbangan profesional diharuskan untuk menentukan divisi sebagai
                    tempat rekan tersebut berpraktik dalam kaitannya dengan perikatan.

           P510.5    Sebagai pengecualian dari paragraf P510.4, seorang anggota keluarga inti yang
                    diidentifikasi dalam subparagraf P510.4(c) atau (d) dapat memiliki kepentingan
                    keuangan langsung atau tidak langsung dalam suatu klien audit, sepanjang:
                    (a)   Anggota keluarga tersebut menerima kepentingan keuangan karena hak dari
                        hubungan kerja, sebagai contoh melalui program pensiun atau program opsi
                        saham, dan, ketika diperlukan, Kantor mengatasi ancaman yang muncul
                        karena kepentingan keuangan tersebut; dan
                    (b)   Anggota keluarga melepas atau mengabaikan kepentingan keuangan tersebut
                        sesegera mungkin ketika anggota keluarga memiliki atau memperoleh hak
                        untuk melakukannya, atau dalam hal kasus opsi saham, ketika anggota
                        keluarga memperoleh hak untuk menggunakan opsi tersebut.

           kepentingan keuangan pada entitas Pengendali klien audit


           P510.6     Ketika entitas memiliki kepentingan pengendali terhadap klien audit dan klien
                    audit tersebut material bagi entitas, baik Kantor, Jaringan Kantor, anggota tim
                    audit, maupun setiap anggota keluarga inti dari individu tersebut, tidak boleh
                    memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung atau tidak
                    langsung terhadap entitas tersebut.









           136
   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159