Page 151 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 151
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 420
HADIAH DAN KERAMAHTAMAHAN
PendaHuLuan
420.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang dijelaskan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
420.2 Menerima hadiah dan keramahtamahan dari klien audit dapat memunculkan
ancaman kepentingan pribadi, kepentingan kedekatan, atau intimidasi. Seksi
ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
P420.3 Kantor, Jaringan Kantor, atau anggota tim audit tidak boleh menerima hadiah dan
keramahtamahan dari klien audit, kecuali nilainya kecil dan tidak berdampak.
420.3-A1 Jika Kantor, Jaringan Kantor atau anggota tim audit menawarkan atau menerima
bujukan kepada atau dari klien audit, maka persyaratan dan materi aplikasi yang
dijelaskan di Seksi 340 berlaku dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut
dapat memunculkan ancaman terhadap independensi.
420.3-A2 Persyaratan yang dijelaskan di Seksi 340 yang berkaitan dengan penawaran atau
penerimaan bujukan tidak memungkinkan Kantor, Jaringan Kantor, atau anggota
tim audit untuk menerima hadiah dan keramahtamahan memiliki intensi untuk
memengaruhi perilaku secara tidak patut bahkan jika nilainya kecil dan tidak
berdampak.
133

