Page 153 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 153

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 510

            KEPENTINGAN KEUANGAN



            PendaHuLuan

            510.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

            510.2    Memiliki kepentingan keuangan pada klien audit dapat memunculkan ancaman
                     kepentingan pribadi. Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi spesifik
                     yang  relevan untuk  menerapkan kerangka  kerja konseptual dalam keadaan
                     tersebut.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi

            umum


            510.3-A1   Kepentingan keuangan dapat dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung
                     melalui perantara seperti sarana investasi kolektif, estate, atau trust. Ketika seorang
                     pemilik manfaat memiliki pengendalian terhadap perantara atau kemampuan
                     untuk memengaruhi keputusan investasinya, kode etik ini mendefinisikan bahwa
                     kepentingan keuangan tersebut bersifat langsung. Sebaliknya, ketika pemilik
                     manfaat tidak memiliki pengendalian atas perantara atau kemampuan untuk
                     memengaruhi keputusan investasinya, kode etik ini mendefinisikan bahwa
                     kepentingan keuangan tersebut bersifat tidak langsung.


            510.3-A2   Seksi ini memuat rujukan mengenai  “materialitas” dari suatu kepentingan
                     keuangan. Dalam penentuan apakah kepentingan tersebut material bagi individu,
                     maka gabungan kekayaan  bersih individu dan anggota keluarga inti perlu
                     dipertimbangkan.


            510.3-A3   Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman kepentingan
                     pribadi yang muncul karena memiliki kepentingan keuangan terhadap klien audit
                     mencakup:
                           Peran individu yang memiliki kepentingan keuangan.
                           Apakah kepentingan keuangan bersifat langsung atau tidak langsung.
                           Materialitas dari kepentingan keuangan.






                                                                                        135
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158