Page 153 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 153
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 510
KEPENTINGAN KEUANGAN
PendaHuLuan
510.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
510.2 Memiliki kepentingan keuangan pada klien audit dapat memunculkan ancaman
kepentingan pribadi. Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi spesifik
yang relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan
tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
510.3-A1 Kepentingan keuangan dapat dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung
melalui perantara seperti sarana investasi kolektif, estate, atau trust. Ketika seorang
pemilik manfaat memiliki pengendalian terhadap perantara atau kemampuan
untuk memengaruhi keputusan investasinya, kode etik ini mendefinisikan bahwa
kepentingan keuangan tersebut bersifat langsung. Sebaliknya, ketika pemilik
manfaat tidak memiliki pengendalian atas perantara atau kemampuan untuk
memengaruhi keputusan investasinya, kode etik ini mendefinisikan bahwa
kepentingan keuangan tersebut bersifat tidak langsung.
510.3-A2 Seksi ini memuat rujukan mengenai “materialitas” dari suatu kepentingan
keuangan. Dalam penentuan apakah kepentingan tersebut material bagi individu,
maka gabungan kekayaan bersih individu dan anggota keluarga inti perlu
dipertimbangkan.
510.3-A3 Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman kepentingan
pribadi yang muncul karena memiliki kepentingan keuangan terhadap klien audit
mencakup:
Peran individu yang memiliki kepentingan keuangan.
Apakah kepentingan keuangan bersifat langsung atau tidak langsung.
Materialitas dari kepentingan keuangan.
135