Page 150 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 150

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 411

           KEBIJAKAN KOMPENSASI DAN EVALUASI



           PendaHuLuan

           411.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                    menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
                    mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

           411.2    Suatu kebijakan evaluasi atau kompensasi Kantor dapat memunculkan suatu
                    ancaman kepentingan pribadi. Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi
                    spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan
                    tersebut.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           umum

           411.3-A1   Ketika seorang anggota tim audit untuk suatu klien audit tertentu dievaluasi atau
                    diberi kompensasi berdasarkan penjualan jasa nonasurans kepada klien audit
                    tersebut, level ancaman kepentingan pribadi akan bergantung pada:
                    (a)   Berapa proporsi kompensasi atau evaluasi didasarkan pada penjualan jasa
                        tersebut;
                    (b)   Peran individu dalam tim audit; dan
                    (c)   Apakah  penjualan  jasa  nonasurans  tersebut  memengaruhi  keputusan
                        promosi.

           411.3-A2   Contoh tindakan yang mungkin menghilangkan ancaman kepentingan pribadi
                    tersebut termasuk:
                         Merevisi rencana kompensasi atau proses evaluasi untuk individu tersebut.
                         Mengeluarkan individu tersebut dari tim audit.


           411.3–A3   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    kepentingan  pribadi adalah dengan menugaskan penelaah yang tepat untuk
                    menelaah pekerjaan anggota tim audit.


           P411.4    Kantor tidak boleh mengevaluasi atau memberi kompensasi kepada seorang
                    rekan audit utama berdasarkan keberhasilan rekan tersebut dalam menjual
                    jasa nonasurans kepada klien audit rekan tersebut. Pengaturan tersebut tidak
                    menghalangi pengaturan pembagian keuntungan normal antara para rekan dari
                    suatu Kantor.


           132
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155