Page 150 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 150
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 411
KEBIJAKAN KOMPENSASI DAN EVALUASI
PendaHuLuan
411.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
411.2 Suatu kebijakan evaluasi atau kompensasi Kantor dapat memunculkan suatu
ancaman kepentingan pribadi. Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi
spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan
tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
411.3-A1 Ketika seorang anggota tim audit untuk suatu klien audit tertentu dievaluasi atau
diberi kompensasi berdasarkan penjualan jasa nonasurans kepada klien audit
tersebut, level ancaman kepentingan pribadi akan bergantung pada:
(a) Berapa proporsi kompensasi atau evaluasi didasarkan pada penjualan jasa
tersebut;
(b) Peran individu dalam tim audit; dan
(c) Apakah penjualan jasa nonasurans tersebut memengaruhi keputusan
promosi.
411.3-A2 Contoh tindakan yang mungkin menghilangkan ancaman kepentingan pribadi
tersebut termasuk:
Merevisi rencana kompensasi atau proses evaluasi untuk individu tersebut.
Mengeluarkan individu tersebut dari tim audit.
411.3–A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi adalah dengan menugaskan penelaah yang tepat untuk
menelaah pekerjaan anggota tim audit.
P411.4 Kantor tidak boleh mengevaluasi atau memberi kompensasi kepada seorang
rekan audit utama berdasarkan keberhasilan rekan tersebut dalam menjual
jasa nonasurans kepada klien audit rekan tersebut. Pengaturan tersebut tidak
menghalangi pengaturan pembagian keuntungan normal antara para rekan dari
suatu Kantor.
132

