Page 121 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 121
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Mendapatkan advis hukum untuk memahami pilihan Akuntan dan
implikasinya secara hukum atau profesional dalam mengambil tindakan
tertentu.
Berkonsultasi berdasarkan prinsip kerahasiaan dengan regulator atau
asosiasi profesi.
Penentuan Apakah Mengungkapkan Permasalahan kepada Otoritas yang Berwenang
360.25-A1 Mengungkapkan permasalahan kepada otoritas yang berwenang akan dilarang
jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika tidak, tujuan pengungkapan adalah untuk memungkinkan otoritas
yang berwenang melakukan investigasi dan melakukan tindakan yang dilakukan
terhadap permasalahan tersebut dalam melindungi kepentingan publik.
360.25-A2 Penentuan apakah membuat pengungkapan tersebut bergantung pada sifat dan
tingkat kerusakan aktual atau potensial yang disebabkan atau mungkin disebabkan
oleh permasalahan tersebut kepada investor, kreditor, karyawan, atau masyarakat
umum. Contoh, Akuntan mungkin menentukan bahwa pengungkapan permasalahan
kepada otoritas yang berwenang merupakan tindakan yang tepat jika:
Entitas terlibat penyuapan (misalnya, pejabat pemerintah lokal atau asing
untuk tujuan mengamankan kontrak besar).
Entitas merupakan entitas yang diregulasi dan permasalahan tersebut sangat
signifikan mengancam hak lisensi untuk beroperasi.
Entitas merupakan entitas yang terdaftar di pasar modal dan permasalahan
tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi merugikan terhadap kewajaran
dan keteraturan pasar atas surat berharga entitas atau memunculkan risiko
sistemik terhadap pasar keuangan.
Sangat mungkin bahwa entitas akan menjual produk yang berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatan publik.
Entitas mengusulkan skema kepada kliennya untuk membantu mereka
menghindari pajak.
360.25-A3 Penentuan apakah akan mengungkapkan permasalahan tersebut juga bergantung
pada faktor eksternal seperti:
Apakah terdapat otoritas yang berwenang yang mampu menerima
informasi, dan melakukan investigasi atas permasalahan dan tindakan
yang harus diambil. Otoritas yang berwenang sangat bergantung pada sifat
permasalahan. Contoh, otoritas yang berwenang adalah regulator pasar
modal dalam kasus kecurangan atas pelaporan keuangan atau lembaga
perlindungan lingkungan dalam hal pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan tentang lingkungan.
103