Page 121 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 121

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                           Mendapatkan advis hukum untuk memahami pilihan Akuntan dan
                          implikasinya secara hukum atau profesional dalam mengambil tindakan
                          tertentu.
                           Berkonsultasi  berdasarkan  prinsip  kerahasiaan  dengan  regulator  atau
                          asosiasi profesi.

            Penentuan Apakah Mengungkapkan Permasalahan kepada Otoritas yang Berwenang


            360.25-A1  Mengungkapkan  permasalahan  kepada  otoritas yang berwenang  akan  dilarang
                     jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku. Jika tidak, tujuan pengungkapan adalah untuk memungkinkan otoritas
                     yang berwenang melakukan investigasi dan melakukan tindakan yang dilakukan
                     terhadap permasalahan tersebut dalam melindungi kepentingan publik.


            360.25-A2  Penentuan  apakah  membuat  pengungkapan  tersebut  bergantung  pada  sifat  dan
                     tingkat kerusakan aktual atau potensial yang disebabkan atau mungkin disebabkan
                     oleh permasalahan tersebut kepada investor, kreditor, karyawan, atau masyarakat
                     umum. Contoh, Akuntan mungkin menentukan bahwa pengungkapan permasalahan
                     kepada otoritas yang berwenang merupakan tindakan yang tepat jika:
                           Entitas terlibat penyuapan (misalnya, pejabat pemerintah lokal atau asing
                          untuk tujuan mengamankan kontrak besar).
                           Entitas merupakan entitas yang diregulasi dan permasalahan tersebut sangat
                          signifikan mengancam hak lisensi untuk beroperasi.
                           Entitas merupakan entitas yang terdaftar di pasar modal dan permasalahan
                          tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi merugikan terhadap kewajaran
                          dan keteraturan pasar atas surat berharga entitas atau memunculkan risiko
                          sistemik terhadap pasar keuangan.
                           Sangat mungkin bahwa entitas akan menjual produk yang berbahaya bagi
                          kesehatan atau keselamatan publik.
                           Entitas mengusulkan skema kepada kliennya untuk membantu mereka
                          menghindari pajak.

            360.25-A3  Penentuan apakah akan mengungkapkan permasalahan tersebut juga bergantung
                     pada faktor eksternal seperti:
                          Apakah terdapat otoritas yang berwenang yang mampu menerima
                          informasi, dan melakukan investigasi atas permasalahan dan tindakan
                          yang harus diambil. Otoritas yang berwenang sangat bergantung pada sifat
                          permasalahan. Contoh, otoritas yang berwenang adalah regulator pasar
                          modal  dalam kasus  kecurangan atas pelaporan keuangan atau  lembaga
                          perlindungan lingkungan dalam hal pelanggaran atas peraturan perundang-
                          undangan tentang lingkungan.



                                                                                        103
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126