Page 123 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 123
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
360.28-A1 Pendokumentasian berikut ini merupakan tambahan kepatuhan terhadap
persyaratan dokumentasi berdasarkan standar audit yang berlaku. Standar audit,
sebagai contoh, mensyaratkan Akuntan yang melakukan audit atas laporan
keuangan untuk:
Menyiapkan dokumentasi yang cukup yang memungkinkan pemahaman
tentang permasalahan yang signifikan yang muncul selama audit,
kesimpulan yang dicapai, dan pertimbangan profesional yang signifikan
yang dibuat untuk mencapai kesimpulan tersebut;
Mendokumentasikan hasil pembahasan tentang permasalahan signifikan
dengan manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan
lainnya, termasuk sifat permasalahan signifikan yang dibahas dan kapan
serta dengan siapa diskusi berlangsung; dan
Mendokumentasikan ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau yang diduga ,
dan hasil pembahasan dengan manajemen dan, jika dapat diterapkan, pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola dan pihak di luar entitas.
Jasa Profesional selain audit atas Laporan keuangan
Memperoleh Pemahaman atas Permasalahan dan Mengatasinya dengan Manajemen
dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
P360.29 Jika Akuntan yang ditugaskan untuk melakukan jasa profesional selain audit
atas laporan keuangan menyadari bahwa informasi mengenai ketidakpatuhan
atau dugaan ketidakpatuhan, maka Akuntan harus memperoleh pemahaman
atas permasalahan tersebut. Pemahaman tersebut harus mencakup sifat dari
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan dan keadaan ketika hal tersebut
telah terjadi atau mungkin terjadi.
360.29-A1 Akuntan diharapkan menerapkan pengetahuan dan keahlian, serta menerapkan
pertimbangan profesional. Namun demikian, Akuntan tidak diharapkan memiliki
level pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan melebihi daripada
yang disyaratkan untuk jasa profesional yang ditugaskan kepada Akuntan.
Penentuan apakah suatu tindakan merupakan ketidakpatuhan pada akhirnya
akan ditentukan oleh pengadilan atau badan yang berwenang mengajukan
ajudikasi.
360.29-A2 Bergantung pada sifat dan signifikansi permasalahan, Akuntan dapat berkonsultasi
berdasarkan prinsip kerahasiaan dengan pihak lain di dalam Kantor, Jaringan
Kantor, atau asosiasi profesi, atau dengan penasihat hukum.
105

