Page 123 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 123

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            360.28-A1 Pendokumentasian berikut ini merupakan tambahan kepatuhan terhadap
                     persyaratan dokumentasi berdasarkan standar audit yang berlaku. Standar audit,
                     sebagai contoh, mensyaratkan Akuntan yang melakukan audit atas laporan
                     keuangan untuk:
                          Menyiapkan dokumentasi yang cukup yang memungkinkan pemahaman
                          tentang  permasalahan  yang signifikan  yang muncul  selama  audit,
                          kesimpulan yang dicapai, dan pertimbangan profesional yang signifikan
                          yang dibuat untuk mencapai kesimpulan tersebut;
                          Mendokumentasikan hasil pembahasan tentang permasalahan signifikan
                          dengan manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan
                          lainnya, termasuk sifat permasalahan signifikan yang dibahas dan kapan
                          serta dengan siapa diskusi berlangsung; dan
                          Mendokumentasikan ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau yang diduga ,
                          dan hasil pembahasan dengan manajemen dan, jika dapat diterapkan, pihak
                          yang bertanggung jawab atas tata kelola dan pihak di luar entitas.

            Jasa Profesional selain audit atas Laporan keuangan


            Memperoleh Pemahaman atas Permasalahan dan Mengatasinya dengan Manajemen
            dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola

            P360.29   Jika Akuntan yang ditugaskan untuk melakukan jasa profesional selain audit
                     atas laporan keuangan menyadari bahwa informasi mengenai ketidakpatuhan
                     atau dugaan ketidakpatuhan, maka Akuntan harus memperoleh pemahaman
                     atas permasalahan tersebut. Pemahaman tersebut harus mencakup sifat dari
                     ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan dan keadaan ketika hal tersebut
                     telah terjadi atau mungkin terjadi.


            360.29-A1  Akuntan diharapkan menerapkan pengetahuan dan keahlian, serta menerapkan
                     pertimbangan profesional. Namun demikian, Akuntan tidak diharapkan memiliki
                     level pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan melebihi daripada
                     yang disyaratkan untuk jasa profesional yang ditugaskan kepada Akuntan.
                     Penentuan apakah suatu tindakan merupakan ketidakpatuhan pada akhirnya
                     akan  ditentukan  oleh  pengadilan  atau  badan  yang  berwenang  mengajukan
                     ajudikasi.


            360.29-A2  Bergantung pada sifat dan signifikansi permasalahan, Akuntan dapat berkonsultasi
                     berdasarkan prinsip kerahasiaan dengan pihak lain di dalam Kantor, Jaringan
                     Kantor, atau asosiasi profesi, atau dengan penasihat hukum.






                                                                                        105
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128