Page 124 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 124

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P360.30   Jika Akuntan mengidentifikasi atau menduga bahwa ketidakpatuhan telah terjadi
                    atau mungkin terjadi, maka Akuntan harus membahas permasalahan tersebut
                    dengan level manajemen yang tepat. Jika Akuntan memiliki akses kepada pihak
                    yang bertanggung jawab atas tata kelola, maka Akuntan juga harus mendiskusikan
                    permasalahan tersebut dengan mereka, jika perlu.

           360.30-A1  Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk mengklarifikasi pemahaman
                    Akuntan  tentang  fakta  dan  keadaan  yang relevan dengan  permasalahan dan
                    potensi konsekuensinya. Pembahasan ini juga mungkin mendorong manajemen
                    atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk menginvestigasi
                    permasalahan tersebut.


           360.30-A2  Penentuan level manajemen yang tepat untuk membahas permasalahan tersebut
                    merupakan suatu pertimbangan profesional. Faktor-faktor relevan yang perlu
                    dipertimbangkan termasuk:
                        Sifat dan keadaan permasalahan.
                        Individu yang terlibat secara aktual atau berpotensi terlibat.
                        Kemungkinan adanya kolusi.
                        Konsekuensi potensial dari permasalahan tersebut.
                        Apakah level manajemen tersebut mampu menginvestigasi permasalahan
                        dan mengambil tindakan yang tepat.

           Komunikasi Permasalahan kepada Auditor Eksternal


           P360.31   Jika Akuntan melakukan jasa selain audit untuk:
                    (a)   Klien audit Kantor; atau
                    (b)   Komponen dari klien audit Kantor,
                    maka Akuntan harus mengkomunikasikan ketidakpatuhan atau dugaan
                    ketidakpatuhan dalam Kantor, kecuali dilarang peraturan perundang-undangan.
                    Komunikasi harus dilakukan sesuai dengan protokol atau prosedur Kantor. Jika
                    tidak ada protokol dan prosedur tersebut, maka komunikasi dilakukan secara
                    langsung kepada rekan perikatan audit.


           P360.32   Jika Akuntan melakukan jasa selain audit untuk:
                    (a)  Klien audit dari Jaringan Kantor; atau
                    (b)  Komponen dari klien audit Jaringan Kantor,
                    maka Akuntan  harus  mempertimbangkan  apakah  mengkomunikasikan
                    ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada Jaringan Kantor. Komunikasi
                    yang dilakukan, harus sesuai dengan protokol atau prosedur dari Jaringan Kantor.
                    Jika tidak ada protokol dan prosedur tersebut, maka komunikasi dilakukan secara
                    langsung kepada rekan perikatan audit.



           106
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129