Page 124 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 124
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P360.30 Jika Akuntan mengidentifikasi atau menduga bahwa ketidakpatuhan telah terjadi
atau mungkin terjadi, maka Akuntan harus membahas permasalahan tersebut
dengan level manajemen yang tepat. Jika Akuntan memiliki akses kepada pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola, maka Akuntan juga harus mendiskusikan
permasalahan tersebut dengan mereka, jika perlu.
360.30-A1 Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk mengklarifikasi pemahaman
Akuntan tentang fakta dan keadaan yang relevan dengan permasalahan dan
potensi konsekuensinya. Pembahasan ini juga mungkin mendorong manajemen
atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk menginvestigasi
permasalahan tersebut.
360.30-A2 Penentuan level manajemen yang tepat untuk membahas permasalahan tersebut
merupakan suatu pertimbangan profesional. Faktor-faktor relevan yang perlu
dipertimbangkan termasuk:
Sifat dan keadaan permasalahan.
Individu yang terlibat secara aktual atau berpotensi terlibat.
Kemungkinan adanya kolusi.
Konsekuensi potensial dari permasalahan tersebut.
Apakah level manajemen tersebut mampu menginvestigasi permasalahan
dan mengambil tindakan yang tepat.
Komunikasi Permasalahan kepada Auditor Eksternal
P360.31 Jika Akuntan melakukan jasa selain audit untuk:
(a) Klien audit Kantor; atau
(b) Komponen dari klien audit Kantor,
maka Akuntan harus mengkomunikasikan ketidakpatuhan atau dugaan
ketidakpatuhan dalam Kantor, kecuali dilarang peraturan perundang-undangan.
Komunikasi harus dilakukan sesuai dengan protokol atau prosedur Kantor. Jika
tidak ada protokol dan prosedur tersebut, maka komunikasi dilakukan secara
langsung kepada rekan perikatan audit.
P360.32 Jika Akuntan melakukan jasa selain audit untuk:
(a) Klien audit dari Jaringan Kantor; atau
(b) Komponen dari klien audit Jaringan Kantor,
maka Akuntan harus mempertimbangkan apakah mengkomunikasikan
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada Jaringan Kantor. Komunikasi
yang dilakukan, harus sesuai dengan protokol atau prosedur dari Jaringan Kantor.
Jika tidak ada protokol dan prosedur tersebut, maka komunikasi dilakukan secara
langsung kepada rekan perikatan audit.
106