Page 117 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 117
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
360.14-A1 Jika manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tidak
memahami tanggung jawabnya terhadap peraturan perundang-undangan
sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka Akuntan dapat menyarankan
untuk mencari sumber informasi yang tepat atau merekomendasikan agar
mendapatkan advis hukum.
P360.15 Akuntan harus mematuhi:
(a) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
ketentuan pelaporan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap
otoritas yang berwenang; dan
(b) Persyaratan berdasarkan standar audit, termasuk yang berkaitan dengan:
Identifikasi dan respons atas ketidakpatuhan, termasuk kecurangan.
Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Pertimbangan implikasi atas ketidakpatuhan atau dugaan
ketidakpatuhan terhadap laporan auditor.
360.15-A1 Beberapa peraturan perundang-undangan mungkin menetapkan periode untuk
melaporkan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada otoritas yang
berwenang.
Komunikasi Terkait Grup
P360.16 Jika Akuntan menyadari ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terkait
dengan komponen dari suatu grup pada salah satu dari dua situasi berikut,
maka Akuntan harus mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada rekan
perikatan grup, kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan:
(a) Akuntan, untuk tujuan audit atas laporan keuangan grup, diminta oleh tim
perikatan grup untuk melakukan pekerjaan atas informasi keuangan yang
terkait dengan komponen tersebut; atau
(b) Akuntan ditugaskan untuk melakukan audit atas laporan keuangan
komponen tersebut untuk tujuan selain audit grup, misalnya, audit
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Komunikasi kepada rekan perikatan grup harus diperlakukan sebagai tambahan
untuk merespons atas permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
seksi ini.
360.16-A1 Tujuan dari komunikasi ini adalah memungkinkan rekan perikatan grup
terinfomasikan mengenai permasalahan tersebut dan untuk menentukan, dalam
konteks audit grup, bagaimana mengatasi permasalahan sesuai dengan ketentuan
dalam seksi ini. Persyaratan komunikasi di paragraf P360.16 berlaku, terlepas
apakah Kantor atau Jaringan Kantor dari rekan perikatan grup adalah sama atau
berbeda dengan Kantor atau Jaringan Kantor dari Akuntan.
99

