Page 117 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 117

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            360.14-A1  Jika manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tidak
                     memahami tanggung jawabnya terhadap peraturan perundang-undangan
                     sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka Akuntan dapat menyarankan
                     untuk mencari sumber informasi yang tepat atau merekomendasikan agar
                     mendapatkan advis hukum.

            P360.15   Akuntan harus mematuhi:
                     (a)   Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
                          ketentuan pelaporan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap
                          otoritas yang berwenang; dan
                     (b)   Persyaratan berdasarkan standar audit, termasuk yang berkaitan dengan:
                               Identifikasi dan respons atas ketidakpatuhan, termasuk kecurangan.
                               Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
                               Pertimbangan  implikasi  atas  ketidakpatuhan  atau   dugaan
                              ketidakpatuhan terhadap laporan auditor.


            360.15-A1  Beberapa peraturan perundang-undangan mungkin menetapkan periode untuk
                     melaporkan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada otoritas yang
                     berwenang.

            Komunikasi Terkait Grup


            P360.16   Jika Akuntan menyadari ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terkait
                     dengan komponen dari suatu grup pada salah satu dari dua situasi berikut,
                     maka Akuntan harus mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada rekan
                     perikatan grup, kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan:
                     (a)  Akuntan, untuk tujuan audit atas laporan keuangan grup, diminta oleh tim
                          perikatan grup untuk melakukan pekerjaan atas informasi keuangan yang
                          terkait dengan komponen tersebut; atau
                     (b)   Akuntan  ditugaskan  untuk  melakukan  audit atas  laporan  keuangan
                          komponen tersebut untuk tujuan selain audit grup, misalnya, audit
                          berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
                     Komunikasi kepada rekan perikatan grup harus diperlakukan sebagai tambahan
                     untuk  merespons atas  permasalahan tersebut sesuai dengan  ketentuan dalam
                     seksi ini.

            360.16-A1  Tujuan  dari  komunikasi  ini  adalah  memungkinkan  rekan  perikatan  grup
                     terinfomasikan mengenai permasalahan tersebut dan untuk menentukan, dalam
                     konteks audit grup, bagaimana mengatasi permasalahan sesuai dengan ketentuan
                     dalam seksi ini. Persyaratan komunikasi di paragraf P360.16 berlaku, terlepas
                     apakah Kantor atau Jaringan Kantor dari rekan perikatan grup adalah sama atau
                     berbeda dengan Kantor atau Jaringan Kantor dari Akuntan.


                                                                                         99
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122