Page 112 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 112
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 360
RESPONS ATAS KETIDAKPATUHAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
PendaHuLuan
360.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
360.2 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap kepatuhan pada
prinsip integritas dan perilaku profesional muncul ketika Akuntan menyadari
adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
360.3 Akuntan mungkin menghadapi atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau
dugaan ketidakpatuhan ketika memberikan jasa profesional kepada klien. Seksi
ini memberikan panduan kepada Akuntan dalam menilai implikasi permasalahan
dan tindakan yang mungkin dilakukan ketika merespons ketidakpatuhan atau
dugaan ketidakpatuhan terhadap:
(a) Peraturan perundang-undangan yang secara umum memiliki dampak
langsung terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan yang material
dalam laporan keuangan klien; dan
(b) Peraturan perundang-undangan lain yang tidak memiliki dampak langsung
terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
klien, namun kepatuhan tersebut penting untuk aspek operasional bisnis
klien, untuk dapat mempertahankan usahanya, atau untuk menghindari
hukuman yang material.
tujuan akuntan terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
360.4 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab
bertindak untuk kepentingan publik. Ketika merespons adanya ketidakpatuhan
atau dugaan ketidakpatuhan, tujuan dari Akuntan adalah:
(a) Mematuhi prinsip integritas dan perilaku profesional;
(b) Mengingatkan manajemen atau, jika tepat, pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola klien, untuk:
94