Page 112 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 112

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 360

           RESPONS ATAS KETIDAKPATUHAN
           TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-

           UNDANGAN


           PendaHuLuan


           360.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                    kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                    mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.


           360.2    Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap kepatuhan pada
                    prinsip integritas dan perilaku profesional muncul ketika Akuntan menyadari
                    adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan
                    perundang-undangan.


           360.3    Akuntan mungkin menghadapi atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau
                    dugaan ketidakpatuhan ketika memberikan jasa profesional kepada klien. Seksi
                    ini memberikan panduan kepada Akuntan dalam menilai implikasi permasalahan
                    dan tindakan yang mungkin dilakukan ketika merespons ketidakpatuhan atau
                    dugaan ketidakpatuhan terhadap:
                    (a)  Peraturan perundang-undangan yang secara umum memiliki dampak
                        langsung  terhadap  penentuan jumlah  dan  pengungkapan  yang  material
                        dalam laporan keuangan klien; dan
                    (b)  Peraturan perundang-undangan lain yang tidak memiliki dampak langsung
                        terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
                        klien, namun kepatuhan tersebut penting untuk aspek operasional bisnis
                        klien, untuk dapat mempertahankan usahanya, atau untuk menghindari
                        hukuman yang material.

           tujuan akuntan terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan


           360.4    Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab
                    bertindak untuk kepentingan publik. Ketika merespons adanya ketidakpatuhan
                    atau dugaan ketidakpatuhan, tujuan dari Akuntan adalah:
                    (a)   Mematuhi prinsip integritas dan perilaku profesional;
                    (b)   Mengingatkan manajemen atau, jika tepat, pihak yang bertanggung jawab
                        atas tata kelola klien, untuk:






           94
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117