Page 111 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 111
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 350
KUSTODI ASET KLIEN
PendaHuLuan
350.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
350.2 Mengelola aset klien dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi atau
ancaman lain terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional dan
objektivitas. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Sebelum kustodi
P350.3 Akuntan tidak boleh mengambil tanggung jawab atas kustodi uang dan aset lain
milik klien, kecuali diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan setiap kondisi yang memperbolehkan hal tersebut.
P350.4 Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan terkait tanggung
jawab kustodi uang atau aset klien, maka Akuntan harus:
(a) Melakukan penyelidikan mengenai sumber aset tersebut; dan
(b) Mempertimbangkan kewajiban hukum dan peraturan yang berlaku.
350.4-A1 Penyelidikan tentang sumber aset klien mungkin memperlihatkan, misalnya,
bahwa aset tersebut berasal dari aktivitas ilegal, seperti pencucian uang. Dalam
keadaan demikian akan muncul ancaman dan berlaku ketentuan Seksi 360.
Setelah kustodi
P350.5 Akuntan yang dipercayai untuk menyimpan uang atau aset lain milik pihak lain harus:
(a) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
penyimpanan dan pembukuan aset tersebut;
(b) Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset pribadi atau aset Kantor;
(c) Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan; dan
(d) Setiap saat siap untuk mempertanggungjawabkan aset dan setiap
penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan, kepada siapa pun
yang berhak atas pembukuan tersebut.
93

