Page 111 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 111

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 350

            KUSTODI ASET KLIEN



            PendaHuLuan

            350.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                     kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                     mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.

            350.2    Mengelola  aset  klien  dapat  memunculkan  ancaman  kepentingan  pribadi  atau
                     ancaman lain terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional dan
                     objektivitas. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
                     relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi

            Sebelum kustodi


            P350.3    Akuntan tidak boleh mengambil tanggung jawab atas kustodi uang dan aset lain
                     milik klien, kecuali diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai
                     dengan setiap kondisi yang memperbolehkan hal tersebut.
            P350.4    Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan terkait tanggung
                     jawab kustodi uang atau aset klien, maka Akuntan harus:
                     (a)   Melakukan penyelidikan mengenai sumber aset tersebut; dan
                     (b)   Mempertimbangkan kewajiban hukum dan peraturan yang berlaku.

            350.4-A1   Penyelidikan tentang sumber aset klien mungkin memperlihatkan, misalnya,
                     bahwa aset tersebut berasal dari aktivitas ilegal, seperti pencucian uang. Dalam
                     keadaan demikian akan muncul ancaman dan berlaku ketentuan Seksi 360.

            Setelah kustodi

            P350.5    Akuntan yang dipercayai untuk menyimpan uang atau aset lain milik pihak lain harus:
                     (a)  Mematuhi   peraturan   perundang-undangan   yang   berlaku  untuk
                          penyimpanan dan pembukuan aset tersebut;
                     (b)   Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset pribadi atau aset Kantor;
                     (c)   Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan; dan
                     (d)   Setiap saat siap untuk mempertanggungjawabkan aset dan setiap
                          penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan, kepada siapa pun
                          yang berhak atas pembukuan tersebut.



                                                                                         93
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116