Page 8 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 8
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Dalam proses penyusunan Kode Etik Akuntan Indonesia ini, IAI berkolaborasi dengan IAPI
dan IAMI sesuai dengan Nota Kesepahaman antara IAI, IAPI, dan IAMI tentang Kerjasama
Pengembangan Profesi Akuntan di Indonesia yang didukung oleh PPPK Kementerian
Keuangan. Tujuannya supaya terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan
menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di Indonesia.
Sebelumnya, ketiga asosiasi ini bekerja sendiri-sendiri menyusun kode etik yang berlaku
untuk anggotanya saja. Sangat mungkin terjadi suatu individu menjadi anggota lebih
dari satu asosiasi. Dengan berlakunya kode etik yang sama, maka ketiga asosiasi ini dapat
bersinergi untuk mendorong anggotanya menjadi akuntan profesional yang menjunjung
tinggi etika keprofesiannya. Dengan demikian diharapkan kepercayaan publik terhadap
profesi akuntansi akan semakin meningkat.
Tidak kalah pentingnya dari penyusunan kode etik adalah pengawasan atas implementasi
dari kode etik tersebut. Badan atau dewan penegakan disiplin dari ketiga asosiasi ini perlu
bekerja bersama untuk menyusun suatu mekanisme penegakan disiplin bagi anggota
masing-masing asosiasi. Organisasi profesi akuntansi akan tegak dan besar jika individu-
individu yang ada di dalamnya memiliki etika yang baik yang tercermin dari ketaatannya
terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia.
Terima kasih kami ucapkan kepada badan penyusun kode etik yaitu Komite Etika IAI, Komite
Etika Profesi IAPI, dan Komite Etika IAMI. Namun mereka tidak akan dapat maksimal bekerja
tanpa dukungan PPPK Kementerian Keuangan. Penyusunan Kode Etik Akuntan Indonesia
ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada akuntan, serta
meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Wasalamualaikum Wr Wb
Jakarta, Desember 2019
Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia
Prof. Mardiasmo
Ketua
VIII