Page 7 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 7

Kode etiK AKuntAn indoneSiA












                                         SaMButan
                 ketua deWan PenGuRuS naSionaL
                        ikatan akuntan indoneSia







            Assalamualaikum Wr Wb


            Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Kode Etik Akuntan Indonesia.
            Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian
            Keuangan, yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan adopsi International Code of
            Ethics for Professional Accountants menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia ini. Suatu prestasi
            yang membanggakan bagi kita semua, dimana proses adopsi ini dapat terlaksana kurang dari
            satu tahun.


            Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam
            menjalankan kegiatan profesionalnya. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak
            sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi
            akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART
            IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014
            tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode Etik
            IAI tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode
            etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.

            Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari  Handbook  of  International Code of Ethics for
            Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard
            Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC). Sebagai
            salah satu pendiri dan anggota IFAC, maka IAI berkewajiban untuk mematuhi kode etik
            tersebut sebagai bagian dari kepatuhannya (statements of membership of obligation).


            IESBA dalam presentasi di IFAC Council Meeting pada 13 November 2019, menyampaikan
            bahwa Indonesia telah diakui sebagai suatu negara yang on the track atas adopsi International
            Code of Ethics for Professional Accountants.



                                                                                         VII
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12