Page 7 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 7
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SaMButan
ketua deWan PenGuRuS naSionaL
ikatan akuntan indoneSia
Assalamualaikum Wr Wb
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Kode Etik Akuntan Indonesia.
Terima kasih kami sampaikan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian
Keuangan, yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan adopsi International Code of
Ethics for Professional Accountants menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia ini. Suatu prestasi
yang membanggakan bagi kita semua, dimana proses adopsi ini dapat terlaksana kurang dari
satu tahun.
Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesionalnya. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak
sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART
IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014
tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode Etik
IAI tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode
etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for
Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard
Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC). Sebagai
salah satu pendiri dan anggota IFAC, maka IAI berkewajiban untuk mematuhi kode etik
tersebut sebagai bagian dari kepatuhannya (statements of membership of obligation).
IESBA dalam presentasi di IFAC Council Meeting pada 13 November 2019, menyampaikan
bahwa Indonesia telah diakui sebagai suatu negara yang on the track atas adopsi International
Code of Ethics for Professional Accountants.
VII