Page 9 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 9
Kode etiK AKuntAn indoneSiA Kode etiK AKuntAn indoneSiA
kata SaMButan
kePaLa PuSat PeMBinaan PRoFeSi
keuanGan
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi sebagai landasan bagi Akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai
dengan kepentingan publik. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai pembina
profesi Akuntan yang menaungi organisasi profesi akuntan yakni lkatan Akuntan lndonesia
(lAl), lnstitut Akuntan Publik lndonesia (lAPl), dan lnstitut Akuntan Majemen lndonesia
(lAMl) berkoordinasi dalam penyusunan Kode Etik Akuntan lndonesia. Kode Etik tersebut
perlu dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik yang berlaku
secara internasional.
Kode Etik Akuntan lndonesia merupakan adopsi dari Handbook of the Code ot Ethics for
Professional Accountant 2018 Edition yang dikeluarkan oleh lntemational Ethics Standards
Board for Accountants of The lntemational Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Dalam
proses penyusunannya, ketiga asosiasi yakni lAl, lAPl, dan lAMl didukung oleh PPPK sesuai
dengan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan di lndonesia
dengan tujuan agar terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan
keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di lndonesia.
Kode Etik Akuntan lndonesia diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada Akuntan serta meningkatkan kontribusi Akuntan bagi kepentingan masyarakat dan
negara serta penggerak pertumbuhan perekonomian di lndonesia.
Jakarta, 18 November 2019
Firmansyah N.Nazaroedin
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan
IX