Page 9 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 9

Kode etiK AKuntAn indoneSiA                                    Kode etiK AKuntAn indoneSiA











                                    kata SaMButan

                  kePaLa PuSat PeMBinaan PRoFeSi
                                         keuanGan





            Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi sebagai landasan bagi Akuntan dalam
            menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai
            dengan kepentingan publik. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai pembina
            profesi Akuntan yang menaungi organisasi profesi akuntan yakni lkatan Akuntan lndonesia
            (lAl), lnstitut Akuntan Publik lndonesia (lAPl), dan lnstitut Akuntan Majemen lndonesia
            (lAMl) berkoordinasi dalam penyusunan Kode Etik Akuntan lndonesia. Kode Etik tersebut
            perlu dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik yang berlaku
            secara internasional.

            Kode Etik Akuntan lndonesia merupakan adopsi dari  Handbook of the Code ot Ethics for
            Professional Accountant 2018 Edition yang dikeluarkan oleh lntemational Ethics Standards
            Board for Accountants of The lntemational Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Dalam
            proses penyusunannya, ketiga asosiasi yakni lAl, lAPl, dan lAMl didukung oleh PPPK sesuai
            dengan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan  di lndonesia
            dengan tujuan agar terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan
            keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di lndonesia.


            Kode  Etik  Akuntan  lndonesia  diharapkan  akan  meningkatkan  kepercayaan  masyarakat
            kepada Akuntan serta meningkatkan kontribusi Akuntan bagi kepentingan masyarakat dan
            negara serta penggerak pertumbuhan perekonomian di lndonesia.




            Jakarta, 18 November 2019





            Firmansyah N.Nazaroedin
            Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan



                                                                                         IX
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14