Page 3 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 3
Kode etiK AKuntAn indoneSiA Kode etiK AKuntAn indoneSiA
kode etik akuntan indoneSia
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang,
mem perbanyak, atau menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk
apa pun, baik secara elektronik, mekanik atau cara lainnya, yang saat ini diketahui
atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan dalam
sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh
pihak yang melakukan atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada
materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.
Sanksi Pelanggaran Pasal 72:
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/
atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara
pa ling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Judul:
Kode Etik Akuntan Indonesia
ISBN:
978-979-9020-62-8
Diterbitkan oleh:
Komite Etika
Ikatan Akuntan Indonesia
Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310
Telp: (021) 31904232 Fax: (021) 3900016
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id
© Februari 2020
III