Page 247 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 247

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 922

            PERNAH BEKERJA PADA KLIEN ASURANS



            PendaHuLuan

            922.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

            922.2    Jika anggota tim asurans baru-baru ini menjabat sebagai direktur, komisaris,
                     pejabat eksekutif, atau karyawan dari klien asurans, maka ancaman kepentingan
                     pribadi, ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan dapat muncul. Seksi
                     ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
                     menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


            Jasa selama Periode yang dicakup oleh Laporan asurans


            P922.3   Tim asurans tidak boleh memasukan individu yang selama periode yang dicakup
                     oleh laporan asurans:
                     (a)   Pernah  menjabat  sebagai  direktur,  komisaris,  atau  pejabat  eksekutif  dari
                          klien asurans; atau
                     (b)   Merupakan  karyawan  dalam posisi  yang  dapat  memberikan  pengaruh
                          signifikan atas informasi perihal pokok dari perikatan asurans.

            Jasa sebelum Periode yang dicakup oleh Laporan asurans


            922.4-A1   Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan
                     dapat muncul jika, sebelum periode yang dicakup oleh laporan asurans, anggota
                     tim asurans:
                     (a)   Pernah  menjabat  sebagai  direktur,  komisaris,  atau  pejabat  eksekutif  dari
                          klien asurans; atau
                     (b)   Karyawan dalam posisi memberikan pengaruh yang signifikan atas informasi
                          perihal pokok dari perikatan asurans.
                     Misalnya, ancaman akan muncul jika keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang
                     dilakukan oleh individu pada periode sebelumnya, saat dipekerjakan oleh klien,
                     harus dievaluasi pada periode berjalan sebagai bagian dari perikatan asurans kini.







                                                                                        229
   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252