Page 247 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 247
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 922
PERNAH BEKERJA PADA KLIEN ASURANS
PendaHuLuan
922.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
922.2 Jika anggota tim asurans baru-baru ini menjabat sebagai direktur, komisaris,
pejabat eksekutif, atau karyawan dari klien asurans, maka ancaman kepentingan
pribadi, ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan dapat muncul. Seksi
ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Jasa selama Periode yang dicakup oleh Laporan asurans
P922.3 Tim asurans tidak boleh memasukan individu yang selama periode yang dicakup
oleh laporan asurans:
(a) Pernah menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari
klien asurans; atau
(b) Merupakan karyawan dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh
signifikan atas informasi perihal pokok dari perikatan asurans.
Jasa sebelum Periode yang dicakup oleh Laporan asurans
922.4-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan
dapat muncul jika, sebelum periode yang dicakup oleh laporan asurans, anggota
tim asurans:
(a) Pernah menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari
klien asurans; atau
(b) Karyawan dalam posisi memberikan pengaruh yang signifikan atas informasi
perihal pokok dari perikatan asurans.
Misalnya, ancaman akan muncul jika keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang
dilakukan oleh individu pada periode sebelumnya, saat dipekerjakan oleh klien,
harus dievaluasi pada periode berjalan sebagai bagian dari perikatan asurans kini.
229