Page 252 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 252

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           924.4-A2   Ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi juga dapat muncul jika mantan
                    rekan Kantor telah bergabung dengan entitas pada salah satu posisi yang
                    diuraikan  di  paragraf  924.3-A1  dan  entitas  tersebut  kemudian  menjadi  klien
                    asurans Kantor.


           924.4-A3   Faktor relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
                        Posisi yang diambil individu terhadap klien.
                        Keterlibatan apa pun yang dimiliki individu dengan tim asurans.
                        Rentang waktu sejak individu tersebut menjadi anggota tim asurans atau
                        rekan Kantor.
                        Posisi individu terdahulu dalam tim asurans atau Kantor. Sebagai contoh,
                        apakah individu  tersebut bertanggung  jawab untuk  mempertahankan
                        kontak rutin dengan manajemen klien atau pihak yang bertanggung jawab
                        atas tata kelola.

           924.4-A4   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    kedekatan atau ancaman intimidasi seperti itu meliputi:
                        Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga individu tidak berhak atas
                        tunjangan atau pembayaran apa pun dari Kantor, kecuali dilakukan sesuai
                        dengan pengaturan yang telah ditentukan sebelumnya.
                        Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga jumlah terutang individu
                        kepada Kantor tidak material.
                        Memodifikasi rencana untuk perikatan asurans.
                        Menugaskan kepada beberapa individu tim asurans yang memiliki
                        pengalaman yang cukup untuk bergabung secara individual dengan klien.
                        Menugaskan penelaah yang tepat untuk menelaah pekerjaan dari anggota
                        tim asurans sebelumnya.

           Anggota Tim Asurans Sedang Menegosiasikan Pekerjaan dengan Klien


           P924.5    Kantor  harus memiliki kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan anggota
                    tim asurans untuk menginformasikan kepada Kantor ketika menegosiasikan
                    pekerjaan dengan klien asurans.


           924.5-A1   Ancaman kepentingan pribadi muncul ketika anggota tim asurans yang
                    berpartisipasi dalam perikatan asurans setelah mengetahui bahwa anggota tim
                    asurans tersebut akan, atau mungkin akan bergabung dengan klien di masa
                    mendatang.







           234
   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257