Page 252 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 252
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
924.4-A2 Ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi juga dapat muncul jika mantan
rekan Kantor telah bergabung dengan entitas pada salah satu posisi yang
diuraikan di paragraf 924.3-A1 dan entitas tersebut kemudian menjadi klien
asurans Kantor.
924.4-A3 Faktor relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Posisi yang diambil individu terhadap klien.
Keterlibatan apa pun yang dimiliki individu dengan tim asurans.
Rentang waktu sejak individu tersebut menjadi anggota tim asurans atau
rekan Kantor.
Posisi individu terdahulu dalam tim asurans atau Kantor. Sebagai contoh,
apakah individu tersebut bertanggung jawab untuk mempertahankan
kontak rutin dengan manajemen klien atau pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola.
924.4-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kedekatan atau ancaman intimidasi seperti itu meliputi:
Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga individu tidak berhak atas
tunjangan atau pembayaran apa pun dari Kantor, kecuali dilakukan sesuai
dengan pengaturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga jumlah terutang individu
kepada Kantor tidak material.
Memodifikasi rencana untuk perikatan asurans.
Menugaskan kepada beberapa individu tim asurans yang memiliki
pengalaman yang cukup untuk bergabung secara individual dengan klien.
Menugaskan penelaah yang tepat untuk menelaah pekerjaan dari anggota
tim asurans sebelumnya.
Anggota Tim Asurans Sedang Menegosiasikan Pekerjaan dengan Klien
P924.5 Kantor harus memiliki kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan anggota
tim asurans untuk menginformasikan kepada Kantor ketika menegosiasikan
pekerjaan dengan klien asurans.
924.5-A1 Ancaman kepentingan pribadi muncul ketika anggota tim asurans yang
berpartisipasi dalam perikatan asurans setelah mengetahui bahwa anggota tim
asurans tersebut akan, atau mungkin akan bergabung dengan klien di masa
mendatang.
234