Page 245 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 245
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Hubungan dekat Lainnya dari anggota tim asurans
921.7 Anggota tim asurans harus berkonsultasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur
Kantor jika anggota tim asurans memiliki hubungan dekat dengan individu yang
bukan anggota keluarga inti atau keluarga dekat, tetapi merupakan:
(a) Seorang direktur, komisaris, atau pejabat dari klien asurans; atau
(b) Seorang karyawan yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang
signifikan atas informasi perihal pokok dari perikatan asurans
921.7-A1 Faktor relevan dalam mengevaluasi level kepentingan pribadi, ancaman
kedekatan, atau ancaman intimidasi muncul karena hubungan tersebut meliputi:
Sifat hubungan antara individu dan anggota tim asurans.
Posisi yang dipegang individu dengan klien.
Peran anggota tim asurans.
921.7-A2 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah mengeluarkan individu
tersebut dari tim asurans.
921.7-A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah
dengan menyusun tanggung jawab tim asurans sehingga anggota tim asurans
tidak berurusan dengan permasalahan yang menjadi tanggung jawab individu
yang merupakan anggota tim asurans yang memiliki hubungan yang erat.
Hubungan Rekan dan karyawan kantor
921.8-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi
dapat muncul karena hubungan pribadi atau keluarga antara:
(a) Rekan atau karyawan dari Kantor yang bukan anggota tim asurans; dan
(b) Direktur, komisaris, pejabat eksekutif dari klien asurans, atau karyawan
dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan atas informasi
perihal pokok dari perikatan asurans.
921.8-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut meliputi:
Sifat hubungan antara rekan atau karyawan Kantor dan direktur, komisaris,
pejabat, atau karyawan klien.
Tingkat interaksi rekan atau karyawan Kantor dengan tim asurans.
Posisi rekan atau karyawan di dalam Kantor.
Peran individu dalam klien.
227