Page 245 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 245

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Hubungan dekat Lainnya dari anggota tim asurans

            921.7    Anggota tim asurans harus berkonsultasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur
                     Kantor jika anggota tim asurans memiliki hubungan dekat dengan individu yang
                     bukan anggota keluarga inti atau keluarga dekat, tetapi merupakan:
                     (a)  Seorang direktur, komisaris, atau pejabat dari klien asurans; atau
                     (b)  Seorang karyawan yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang
                          signifikan atas informasi perihal pokok dari perikatan asurans


            921.7-A1  Faktor  relevan  dalam mengevaluasi  level  kepentingan  pribadi, ancaman
                     kedekatan, atau ancaman intimidasi muncul karena hubungan tersebut meliputi:
                          Sifat hubungan antara individu dan anggota tim asurans.
                          Posisi yang dipegang individu dengan klien.
                          Peran anggota tim asurans.


            921.7-A2   Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi,
                     ancaman  kedekatan,  atau ancaman  intimidasi adalah mengeluarkan  individu
                     tersebut dari tim asurans.


            921.7-A3   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah
                     dengan menyusun tanggung jawab tim asurans sehingga anggota tim asurans
                     tidak berurusan dengan  permasalahan yang  menjadi tanggung jawab individu
                     yang merupakan anggota tim asurans yang memiliki hubungan yang erat.

            Hubungan Rekan dan karyawan kantor


            921.8-A1  Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi
                     dapat muncul karena hubungan pribadi atau keluarga antara:
                     (a)   Rekan atau karyawan dari Kantor yang bukan anggota tim asurans; dan
                     (b)   Direktur, komisaris, pejabat eksekutif dari klien asurans, atau karyawan
                          dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan atas informasi
                          perihal pokok dari perikatan asurans.

            921.8-A2   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut meliputi:
                          Sifat hubungan antara rekan atau karyawan Kantor dan direktur, komisaris,
                          pejabat, atau karyawan klien.
                          Tingkat interaksi rekan atau karyawan Kantor dengan tim asurans.
                          Posisi rekan atau karyawan di dalam Kantor.
                          Peran individu dalam klien.




                                                                                        227
   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250