Page 31 - SAK_EMKM
P. 31

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            BAB 8   ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN

            RUANG LINGKUP
                8.1.  Bab ini  mengatur  prinsip-prinsip  pengakuan,  pengukuran,  penghentian  pengakuan,
            dan penyajian aset dan liabilitas keuangan.

                8.2.  Aset keuangan adalah setiap aset yang berupa:
            (a)  Kas;
            (b)  Instrumen ekuitas entitas lain; dan
            (c)  Hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain.
                8.3.  Liabilitas keuangan  adalah  setiap  liabilitas  yang  berupa  kewajiban  kontraktual
            untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain.
                8.4.  Contoh aset dan liabilitas keuangan yang dicakup dalam ruang lingkup Bab ini
            termasuk:
            (a)  Piutang dan utang;
            (b)  Pinjaman yang diberikan atau yang diterima;
            (c)  Investasi pada instrumen utang (contoh: obligasi yang diperdagangkan); dan
            (d)  Investasi pada instrumen ekuitas (contoh: saham perusahaan yang diperdagangkan di
                        SAK IAI
            bursa efek).
                8.5.  Bab ini tidak berlaku untuk:
            (a)  Aset dan liabilitas terkait imbalan kerja yang diatur dalam Bab 14  Pendapatan dan
                Beban;
            (b)  Aset dan liabilitas pajak penghasilan yang diatur dalam Bab 15 Pajak Penghasilan.
                       ONLINE
            PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
                8.6.  Entitas mengakui aset dan liabilitas keuangan hanya ketika entitas menjadi salah
            satu pihak dalam ketentuan kontraktual aset dan liabilitas keuangan tersebut. Aset keuangan
            dan liabilitas keuangan diukur sebesar biaya perolehannya.

                8.7.  Biaya perolehan aset dan liabilitas keuangan diukur pada harga transaksi (transaction
            price). Contoh harga transaksi aset dan liabilitas keuangan adalah sebagai berikut:
            (a)  Untuk pinjaman, harga transaksinya adalah sebesar jumlah pinjaman.
            (b)  Untuk piutang atau utang, harga transaksinya adalah sebesar jumlah tagihan.
            (c)  Untuk investasi pada instrumen ekuitas dan instrumen utang, harga transaksinya adalah
                sebesar imbalan yang diberikan (contoh: kas yang dibayarkan untuk memperoleh
                investasi dalam bentuk saham perusahaan publik).
                8.8.  Biaya transaksi (transaction cost) adalah biaya yang terkait langsung dengan
            perolehan aset dan liabilitas keuangan. Biaya transaksi diakui sebagai beban dalam laporan laba
            rugi. Misalnya, entitas menerima pinjaman dari bank dan sebagai syarat untuk memperoleh
            pinjaman tersebut, bank membebankan biaya tertentu. Entitas mencatat biaya transaksi atas
            pinjaman tersebut sebagai beban dalam laporan laba rugi.
                8.9.  Pada  akhir  periode  pelaporan,  entitas  mengukur  aset  dan  liabilitas  keuangannya
            pada:
            (a)  Harga transaksi (lihat paragraf 8.7 di atas); dan
            (b)  Dikurangkan dengan seluruh pembayaran pokok dan seluruh pembayaran atau
                penerimaan bunga sampai dengan tanggal tersebut.




            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  19
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36