Page 28 - SAK_EMKM
P. 28

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                               SAK


          Penerapan Retrospektif

             7.9.  Jika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan
          paragraf 7.8, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk informasi komparatif
          periode lalu untuk tanggal paling awal ketika hal tersebut praktis, seolah-olah kebijakan
          akuntansi baru tersebut telah diterapkan sebelumnya. Jika tidak praktis untuk menentukan
          dampak terhadap periode individual dari perubahan kebijakan akuntansi untuk informasi
          komparatif satu atau lebih periode lalu yang disajikan, maka entitas harus menerapkan
          kebijakan akuntansi baru atas nilai tercatat aset dan liabilitas pada periode sajian paling awal
          di mana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin pada periode berjalan, dan membuat
          penyesuaian ke saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode tersebut.
             7.10. Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis, ketika entitas tidak dapat
          menerapkan pengaturan tersebut setelah seluruh upaya yang masuk akal dilakukan.
          PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

             7.11. Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas
          yang berasal dari informasi baru atau tambahan pengalaman dan, oleh karena itu, bukan
          koreksi kesalahan.
             7.12. Entitas mengakui pengaruh perubahan estimasi akuntansi secara prospektif (kecuali
          perubahan di mana paragraf 7.13 diterapkan) dengan memasukkannya ke laporan laba rugi
          pada:         SAK IAI
          (a)  Periode terjadinya perubahan, jika hanya berpengaruh terhadap periode tersebut; atau
          (b)  Periode terjadinya perubahan dan periode mendatang, jika berpengaruh terhadap
             keduanya.
                       ONLINE
             7.13. Jika perubahan estimasi akuntansi mengubah aset dan liabilitas, atau terkait dengan
          suatu pos di ekuitas, maka entitas mengakuinya dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos
          aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait di periode perubahan tersebut.

          KOREKSI KESALAHAN PERIODE LALU

             7.14. Kesalahan periode lalu adalah kelalaian dan kesalahan pencatatan dalam laporan
          keuangan  entitas untuk satu atau lebih  periode  lalu  yang  muncul dari kegagalan untuk
          menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi yang andal:
          (a)  Yang tersedia ketika laporan keuangan diterbitkan; dan
          (b)  Yang selayaknya telah diperoleh dan dipertimbangkan dalam penyusunan dan penyajian
             laporan keuangan tersebut.

             7.15. Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan matematis, kesalahan penerapan
          kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.

             7.16. Jika praktis, entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada
          laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan, dengan cara:
          (a)  Menyajikan kembali  jumlah  komparatif  untuk  periode  penyajian  sebelumnya  di
             mana kesalahan terjadi; atau
          (b)  Jika kesalahan terjadi sebelum periode penyajian paling awal, maka saldo awal aset,
             liabilitas, dan ekuitas periode penyajian paling awal disajikan kembali.







          16      Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33