Page 77 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 77

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            270.3-A3  Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul karena
                     tekanan termasuk:
                          Intensi dari individu yang melakukan tekanan serta sifat dan tingkat tekanan.
                          Penerapan ketentuan, peraturan perundang-undangan, dan standar
                          profesional pada keadaan tersebut.
                          Budaya dan kepemimpinan dalam organisasi tempatnya bekerja termasuk
                          sejauh mana hal tersebut mencerminkan atau menekankan pentingnya
                          perilaku etis dan harapan bahwa karyawan akan bertindak secara etis.
                          Misalnya, budaya korporat yang toleran terhadap perilaku tidak etis dapat
                          meningkatkan kemungkinan bahwa tekanan akan menghasilkan ancaman
                          terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika.
                          Kebijakan dan prosedur, jika ada, yang telah ditetapkan oleh organisasi
                          tempatnya bekerja, seperti kebijakan etika atau sumber daya manusia, untuk
                          mengatasi tekanan.

            270.3-A4   Membahas keadaan yang memunculkan tekanan dan melakukan konsultasi
                     dengan pihak lain  tentang keadaan tersebut dapat membantu Akuntan untuk
                     mengevaluasi level ancaman. Pembahasan dan konsultasi tersebut mensyaratkan
                     kewaspadaan terhadap prinsip kerahasiaan, dapat termasuk:
                          Membahas permasalahan tersebut dengan individu yang melakukan
                          tekanan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
                          Membahas permasalahan tersebut dengan atasan Akuntan, jika atasan
                          bukan individu yang melakukan tekanan.
                          Melaporkan permasalahan dalam organisasi tempatnya bekerja, termasuk
                          jika diperlukan, menjelaskan setiap konsekuensi risiko kepada organisasi,
                          misalnya dengan:
                               Manajemen yang lebih tinggi.
                               Auditor internal atau eksternal.
                               Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
                          Mengungkapkan permasalahan tersebut sesuai dengan kebijakan organisasi
                          tempatnya bekerja, termasuk kebijakan etika dan  whistle-blowing,
                          menggunakan mekanisme yang sudah ditetapkan, seperti saluran telepon
                          khusus terkait pelanggaran etika.
                          Berkonsultasi dengan:
                               Kolega, atasan, personel sumber daya manusia, atau Akuntan lainnya;
                               Asosiasi profesi, regulator, atau asosiasi industri yang relevan; atau
                               Penasihat hukum.









                                                                                         59
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82