Page 77 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 77
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
270.3-A3 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul karena
tekanan termasuk:
Intensi dari individu yang melakukan tekanan serta sifat dan tingkat tekanan.
Penerapan ketentuan, peraturan perundang-undangan, dan standar
profesional pada keadaan tersebut.
Budaya dan kepemimpinan dalam organisasi tempatnya bekerja termasuk
sejauh mana hal tersebut mencerminkan atau menekankan pentingnya
perilaku etis dan harapan bahwa karyawan akan bertindak secara etis.
Misalnya, budaya korporat yang toleran terhadap perilaku tidak etis dapat
meningkatkan kemungkinan bahwa tekanan akan menghasilkan ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika.
Kebijakan dan prosedur, jika ada, yang telah ditetapkan oleh organisasi
tempatnya bekerja, seperti kebijakan etika atau sumber daya manusia, untuk
mengatasi tekanan.
270.3-A4 Membahas keadaan yang memunculkan tekanan dan melakukan konsultasi
dengan pihak lain tentang keadaan tersebut dapat membantu Akuntan untuk
mengevaluasi level ancaman. Pembahasan dan konsultasi tersebut mensyaratkan
kewaspadaan terhadap prinsip kerahasiaan, dapat termasuk:
Membahas permasalahan tersebut dengan individu yang melakukan
tekanan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Membahas permasalahan tersebut dengan atasan Akuntan, jika atasan
bukan individu yang melakukan tekanan.
Melaporkan permasalahan dalam organisasi tempatnya bekerja, termasuk
jika diperlukan, menjelaskan setiap konsekuensi risiko kepada organisasi,
misalnya dengan:
Manajemen yang lebih tinggi.
Auditor internal atau eksternal.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Mengungkapkan permasalahan tersebut sesuai dengan kebijakan organisasi
tempatnya bekerja, termasuk kebijakan etika dan whistle-blowing,
menggunakan mekanisme yang sudah ditetapkan, seperti saluran telepon
khusus terkait pelanggaran etika.
Berkonsultasi dengan:
Kolega, atasan, personel sumber daya manusia, atau Akuntan lainnya;
Asosiasi profesi, regulator, atau asosiasi industri yang relevan; atau
Penasihat hukum.
59