Page 75 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 75
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 270
TEKANAN UNTUK MELANGGAR PRINSIP
DASAR ETIKA
PendaHuLuan
270.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
270.2 Tekanan yang diberikan pada atau oleh Akuntan mungkin memunculkan ancaman
intimidasi atau ancaman lain untuk mematuhi satu atau lebih prinsip dasar etika.
Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P270.3 Akuntan dilarang:
(a) Membiarkan tekanan dari pihak lain yang akan memunculkan pelanggaran
kepatuhan terhadap prinsip dasar etika; atau
(b) Menekan pihak lain yang diketahui Akuntan atau terdapat alasan untuk
meyakini, akan mengakibatkan individu lain tersebut melanggar prinsip
dasar etika.
270.3-A1 Akuntan mungkin menghadapi tekanan yang memunculkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika, misalnya ancaman intimidasi, ketika
melakukan aktivitas profesional. Tekanan tersebut mungkin bersifat eksplisit
ataupun implisit dan mungkin berasal dari:
Dalam organisasi tempatnya bekerja, misalnya, dari kolega atau atasan.
Individu atau organisasi eksternal seperti pemasok, pelanggan, atau pemberi
pinjaman.
Target dan ekspektasi internal atau eksternal.
270.3-A2 Contoh tekanan yang mungkin mengakibatkan ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika termasuk:
Tekanan yang terkait dengan benturan kepentingan:
Tekanan dari anggota keluarga yang bertindak sebagai pemasok
organisasi tempatnya bekerja untuk memilih anggota keluarga daripada
calon pemasok lain.
57