KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN SYARIAH
Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan
pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu
kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar
paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan KDPPLK
Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a) Persaudaraan (ukhuwah);
b) Keadilan (‘adalah);
c) Kemaslahatan (maslahah);
d) Keseimbangan (tawazun);
e) Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik transaksi syariah yang
disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya:
a) Tidak mengandung unsur riba;
b) Tidak mengandung unsur kezaliman;
c) Tidak mengandung unsur maysir;
d) Tidak mengandung unsur gharar;
e) Tidak mengandung unsur haram
Sejarah KDPPLK Syariah
KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih
berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI
No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang
sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan
Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Pertanyaan teknis terkait
PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
LIHAT PSAK
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id