Kerangka Dasar SAK Syariah

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:

a)    Persaudaraan (ukhuwah);

b)    Keadilan (‘adalah);

c)    Kemaslahatan (maslahah);

d)    Keseimbangan (tawazun);

e)    Unversalisme (syumuliyah);

Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya:

a)    Tidak mengandung unsur riba;

b)    Tidak mengandung unsur kezaliman;

c)    Tidak mengandung unsur maysir;

d)    Tidak mengandung unsur gharar;

e)    Tidak mengandung unsur haram

 

Sejarah KDPPLK Syariah

KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home

 

LIHAT PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses 
http://e-commerce.iaiglobal.or.id