Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan yang dikendalikan oleh entitas lain. Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut. Pengendalian dianggap ada apabila entitas induk memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu entitas, kecuali dalam keadaan yang jarang dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak diikuti dengan pengendalian. Pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat memahami dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk.
a. PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
b. PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
c. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain
d. PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
e. PSAK 66 Pengaturan Bersama