Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (Daerah)
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permengdari) No. 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Untuk dapat mengimplementasikan secara konsisten SAP Berbasis Akrual dibutuhkan SDM pengelolaan keuangan negara yang handal dan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Materi Pelatihan :