PSAK 69: Akuntansi Agrikultur
Sebagai negara agraris dan maritim, perekonomian Indonesia didukung dari usaha di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Usaha di bidang ini senantiasa mengalami perkembangan yang pesat dan semakin dinamis. Banyak faktor yang mempengaruh perkembangan tersebut, seperti perkembangan teknologi yang semakin maju, meningkatnya permintaan, dan munculnya otonomi daerah yang berdampak terhadap pengelolaan usaha ini. Seiring dengan perkembangan tersebut, tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha semakin meningkat. Saat ini PSAK secara kontinu melakukan proses konvergensi IRFS sehingga penyusunan laporan keuangan menjadi lebih kompleks dengan banyak menggunakan konsep nilai wajar dan pertimbangan profesional
PSAK 69 Agrikultur telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan berlaku efektif 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan. PSAK 69 mengatur perlakuan akuntansi untuk aset biologis (biological asset) yang terkait dengan aktivitas agrikultur yang harus diukur dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual (fair value less cost to sell).
Apakah dampak penerapan PSAK 69 terhadap laporan keuangan perusahaan yang bergerak dalam industri agrikultur Indonesia?
Pelatihan ini bertujuan supaya peserta dapat memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan dan perlakuan akuntansi yang telah berubah dan berdampak langsung dalam industri agrikultur.
Materi Pelatihan: