Home    Kontak    Sitemap         Indonesia | English
 
   
     
 
Landasan Hukum Organisasi > Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN AKUNTAN INDONESIA

TAHUN 2012

 

BAB 1

UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran Anggaran Dasar IAI.

 

BAB II

KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN

Pasal 2

(1)

Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi angota IAI sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 3

(1)

Anggota Utama adalah akuntan profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:

a.

Memiliki register akutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

b.

Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;

 

 

c.

Menaati dan melaksanakan Sandar Profesi; dan

 

 

d.

Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

 

 

 

(2)

Anggota Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah satu kriteria berikut:

a.

Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

 

 

b.

Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;

 

 

c.

Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI; atau

 

 

d.

Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.

 

 

(3)

Anggota Muda adalah Mahasiswa DII, DIV, dan S1 Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keanggotaan dan pengalaman praktik keprofesian akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

 

Pasal 4

(1)

Angota Utama berhak:

a.

Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi

 

 

b.

Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;

 

 

c.

Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;

 

 

d.

Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;

 

 

e.

Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan

 

 

f.

Memilih dan dilipih menjadi Pengurus.

 

 

 

(2)

Anggota Madya berhak:

a.

Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;

 

 

b.

Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;

 

 

c.

Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;

 

 

d.

Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan

 

 

 

(3)

Anggota Muda berhak:

a.

Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;

 

 

b.

Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;

 

 

c.

Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;

 

 

d.

Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertangung jawab; dan

 

 

e.

Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi ang dikenakan.

 

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

(1)

Setiap anggota berkewajiban:

a.

Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;

 

 

b.

Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;

 

 

c.

Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;

 

 

d.

Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan

 

 

e.

Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

(2)

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:

a.

Menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan

 

 

b.

Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

 

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 6

(1)

Keanggotaan IAI berakhir dalam hal:

a.

Meninggal dunia;

 

 

b.

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau

 

 

c.

Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi yaitu melanggar ketentuan organisasi.

 

 

 

(2)

Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;

 

 

(3)

Tata cara pelaksanan pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang Keangotaan, Disiplin, dan Sanksi.

 

Pasal 7

(1)

Angota IAI berhak mendapatkan kartu tanda anggota IAI sesuai dengan status keangotaannya.

 

 

(2)

Bentuk dan tata cara pengunaan kartu anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Organisasi

 

Pasal 8

Sanksi

(1)

Anggota IAI dapat dikenal sanksi sebagai berikut:

a.

Peringatan tertulis;

 

 

b.

Berkewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL);

 

 

c.

Denda administratif;

 

 

d.

Pembekuan sementara sebagai angota; atau

 

 

e.

Pemberhentian tetap sebagai angota.

 

 

 

(2)

Pengenan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota IAI dan tidak harus ditetapkan secara berurutan.

 

 

(3)

Anggota IAI dapat dikenakan sanksi lebih dari satu jenis.

 

 

(4)

Pengenaan sanksi dilakukan oleh: Dewan Pengurus Nasional, Komite Penegakan Disiplin Anggota, atau Majelis Kehormatan sesuai wewenang dan tugas masing-masing.

 

 

(5)

Sebelum sanksi diterapkan, anggota IAI yang bersangkutan di beri kesempatan untuk membela diri dan dapat didampingi oleh anggota IAI sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang sebagai pembela.

 

BAB III

STATUS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal

Dewan Pengurus Nasional

(1)

Dewan Pengurus Nasional yang selanjutnya disebut DPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi IAI yang bersifat kolektif dan kolegial dengan anggota yang terdiri dari 15 (lima belas) orang yang dipilih oleh Kongres dan ex officio Pimpinan Kompartemen.

 

 

(2)

DPN dipimpin seorangKetua yang dipilih oleh Kongres berdasarkan suara terbanyak.

 

 

(3)

DPN dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa bakti selama 4 (empat) tahun.

 

 

(4)

DPN berwenang:

a.

Membentuk dan menetapkan badan-badan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar;

 

 

b.

Memebentuk alat kelengkapan kepengurusan berupa manajemen kengeurusan IAI sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar;

 

 

c.

Mewakili IAI di dalam maupun luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;

 

 

d.

Dalam hal-hal khusus dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk mewakili IAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;

 

 

e.

Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Kompartemen di tingkat Pusat dan Pengurus Wilayah;

 

 

f.

Memperhatikan usul dan saran dari Pengurus Kompartemen dan Pengurus Wilayah;

 

 

g.

Menyetujui atau menolak permohonan keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

h.

Memanggil dan mengklarifikasikan anggota atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya;

 

 

i.

Membentuk tim ad-hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian sebagaimana dimaksud pada hurug h; dan

 

 

j.

Mengenakan sanksi kepada anggota IAI.

 

 

 

(5)

DPN bertanggung jawab:

a.

Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan kongres dan semua keputusan organisasi;

 

 

b.

Memperhatikan dan melaksanakan saran, petunjuk, maupun pengarahan dari Dewan Penasehat; dan

 

 

c.

Memberikan pertangungjawaban kepada Kongres

 

 

 

(6)

Tata kerja DPN diatur lebih lanjut oleh DPN dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 10

Majelis Kehormatan

(1)

Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut MK adalah organisasi peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada Kongres.

 

 

(2)

Anggota MK diusulkan dan dipilih oleh Kongres.

 

 

(3)

Anggota MK sebagaimana dimaksud pada ayat (@) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.

Memiliki reputasi profesional dibidang akuntansi dan dedikasi pada profesi akuntan yang tinggi;

 

 

b.

Mempunyai sikap mental yang jujur, dan independen; dan

 

 

c.

Tidak merangkap sebagai anggota Dewan Penasehat, DPN, Pengurus Wilayah, Pengurus Kompartemen, Dewan Standar Profesi, dan Dewan Konsultatif Standar.

 

 

 

(4)

Anggota MK berjumlah 7 (tujuh) orang akuntan terdiri dari:

a.

3 (tiga) tokoh profesi akuntan;

 

 

b.

1 (satu) orang dari Akuntan Manajemen;

 

 

c.

1 (satu) orang dari Akuntan Pendidik;

 

 

d.

1 (satu) orang dari Akuntan Publik; dan

 

 

e.

1 (satu) orang dari Akuntan Sektor Publik.

 

 

 

(5)

Tata kerja MK ditetapkan oleh MK setelah mendengar pendapat dari DPN.

 

 

(6)

Masa jabatan MK sama dengan masa jabatan DPN, yaitu 4 (empat) tahun.

 

 

(7)

MK mempertanggungjawabkan hasil kerja selama masa jabatannya kepada kongres.

 

Pasal 11

Penggantian Kepengurusan

(1)

Anggota Pengurus IAI dapat diganti sebelum masa bakti kepengurusannya berakhir dalam hal:

a.

Meninggal dunia;

 

 

b.

Mengundurkan diri;

 

 

c.

Dinilai tidak dapa melaksanakan keputusan Kongres;

 

 

d.

Melanggar kode etik IAI; atau

 

 

e.

Berhalangan tetap yang disebabkan oleh sakit atau dikenai sanksi pidana.

 

 

 

(2)

Calong anggota Pengurus IAI yang ditunjuk sebagai pengganti anggota Pengurus IAI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai urutan perolehan suara pada waktu pemilihan Pengurus IAI di Kongres.

 

 

(3)

Wakil Kompartemen sementara adalah salah satu pengurus Kompartemen (ketua, sekeretaris, bendahara) yang ditunjuk untuk menggantikan anggota Pengurus IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai ex officio Pimpinan Kompartemen sampai dengan terdapat pengganti yang definitif.

 

 

(4)

Dalam hal jumlah Pengurus IAI kurang dari 3 (3) orang, dan tidak ada yang bersedia menggantikan dari calon anggota Pengurus IAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dari salah satu Pengurus Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka harus diadakan Kongres Luar Biasa.

 

Pasal 12

Kompartemen

(1)

Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja angota IAI untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja.

 

 

(2)

Pembentukan Kompartemen diusulkan dan disahkan oleh DPN.

 

 

(3)

Kompartemen dijalankan oleh Pengurus Kompartemen

 

 

(4)

Pengurus Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.

 

 

(5)

Ketua Kompartemen dipilih dari dan oleh anggota Kompartemen.

 

 

(6)

Pengurus Kompartemen bertugas melaksanakan kegiatan dan fungsi profesional akuntan di bidang kerjanya masing-masing.

 

 

(7)

Pengurus Kompartemen menyusun dan melaksanakan program kerja Kompartemen yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja DPN.

 

 

(8)

Pengurus Kompartemen dapat membentuk badan-badan kelengkapan organisasi yang dapat membantu kelancaran tugas Pengurus Kompartemen, selain badan-badan yang telah ditetapkan oleh DPN sebagaimana dimaksud pada 17 ayat (1) Anggaran Dasar.

 

 

(9)

Tata kerja Pengurus Kompartemen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 13

IAI Wilayah

(1)

IAI Wilaya adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di daerah-daerah.

 

 

(2)

Pembentukan IAI Wilayah diusulkan kepada dan disahkan oleh DPN.

 

 

(3)

IAI Wilayah yang akan dibentuk, merupakan suatu daerah yang ditentukan berdasarkan kosentrasi anggota IAI.

 

 

(4)

Ketentuan jumlah anggota IAI di suatu daerah yang memenuhi syarat terbentuknya suatu IAI Wilayah diatur di dalam Peraturan Organisasi.

 

 

(5)

Nama Wilayah mengikuti nama daerah yang bersangkutan.

 

 

(6)

Tempat kedudukan IAI Wilayah ditentukan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan dengan ersetujuan DPN.

 

 

(7)

Pengurus Wilayah adalah lembaga eksekutif tertinggi, yang mengelola IAI Wilayah dan bertanggung jawab keapada Rapat Angota IAI Wilayah.

 

 

(8)

Pengurus Wilayah ditentukan oleh Rapat Anggota IAI Wilayah yang bersangkutan.

 

 

(9)

Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 4 (empat) tahun

 

 

(10)

Pengurus Wilayah menjadi koordinator administratif atas perwakilan kompartemen.

 

 

(11)

Wewenang tangung jawab, dan tata cara IAI Wilayah diatur di dalam peraturan organisasi.

 

Pasal 14

Dewan Penasehat

(1)

Dewan enasehat yang selanjutya disebut DP adalah keangkapan organisasi yang diangkan dan diberhentikan Kongres.

 

 

(2)

Anggota DP terdiri dari tokoh-tokoh yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, atau tokoh-tokoh masyarakat, atau pejabat pemerintah yang berpengaruh sertapemakai jasa akuntan.

 

 

(3)

Jumlah anggota DP mulai saat ditetapkan sampai berakhirnya masa bakti DPN.

 

 

(4)

Masa jabatan DP mulai saat ditetapkan sampai berakhirnya masa bakti DPN.

 

 

(5)

Pimpinan DP dipilih dari dan oleh anggota DP.

 

 

(6)

DP berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan profesi dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada DPN baik diminta atau tidak.

 

 

(7)

DP bertanggung jawab kepada kongres.

 

Pasal 15

Dewan Standar Profesi

(1)

Dewan Standar Profesi yang selanjutnya disebut DSP merupakan badan yang menjadi bagian organisasi IAI yang mempunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar profesi, berikut interpretasinya.

 

 

(2)

DSP meliputi:

a.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK);

 

 

b.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAS); dan

 

 

c.

Dewan Standar Profesi atau Standar Kompetensi lainnya yang dibentuk oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

 

 

 

(3)

Pembiayaan kegiatan DSP sepenuhnya diupayakan oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen sesuai dengan lingkup bidang kerjanya.

 

 

(4)

Pengawasan atas mekanisme kerja Dewan Standar Profesi dilakukan oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

 

 

(5)

Tata kerja DSP diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi yang dibuat oleh DPN dan/atau Pengurus Kompartemen.

Pasal 16

Dewan Konsultatif Standar

(1)

Dewan Konsultatif Standar  yang selanjutnya disebut DKS merupakan bagian khusus yang menjadi bagian organisasi IAI, untuk memberikan pandangan mengenai arah dan skaa prioritas kepada DSP.

 

 

(2)

DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada DPN.

 

 

(3)

DKS berwenang memberikan pandangan-pandangan mengenai arah dan skala prioritas pilihan standar dan interpretasi yang akan diberlakukan dalam profesi akuntansi di Indonesia.

 

Pasal 17

Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional

(1)

Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional yang selanjutnya disebut DS-AP berupakan dewan yang menentukan kebijakan, standar kompetensi dan menjamin kualifikasi profesi Angota Utama melalui aktivitas pendidikan profesi akuntansi atau ujian sertifikasi akuntan profesional serta penilaian pengalaman praktik keprofesian akuntansi calon Anggota Utama.

 

 

(2)

DS-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada DPN.

 

 

(3)

Kewenangan, tanggung jawab, keanggotaan, dan tata kerja DS-AP diatur lebih lanjut oleh DPN dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 18

Komite Etika

(1)

Komite Etika yang selanjutnya disebut KE merupakan badan yang menjadi bagian organisasi IAI dan mempunyai otonomi untuk merumuskan dan mengkodifikasikan kode Etik Akuntan Indonesia.

 

 

(2)

Untuk menampung aspirasi dan kepentingan khas angota, keangotan KE terdiri dari wakil-walik Akuntan Pendidik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik dan Akuntan Publik.

 

 

(3)

Jumlah angota KE adalah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:

a.

2 (dua) orang Akuntan Pendidik;

 

 

b.

2 (dua) otang Akuntan Manajemen;

 

 

c.

2 (dua) orang Akuntan Sektor Publik;

 

 

d.

2 (dua) orang Akuntan Publik; dan

 

 

e.

1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPN.

 

 

 

(4)

Tata kerja KE diatur lebih lanjut oleh DPN di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 19

Komite Penegakan Disiplin Anggota

(1)

Komite Penegakkan Disiplin Anggota adalah kelengkapan organisasi di tingkat Kompartemen yang dipilih dan diangkat serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Kompartemen.

 

 

(2)

Anggota Komite Penegakkan Disiplin Anggota terdiri dari tokoh-tokoh profesi yang berasal dari kalangan akuntan di Kompartemen yang bersangkutan ditambah anggota Kompartemen lainnya.

 

 

(3)

Anggota Kompartemen lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kompartemen lain tersebut.

 

 

(4)

Jumlah anggota Komite Penegakkan Disiplin Anggota adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang dari Kompartemen yang bersangkutan dan satu orang dari Kompartemen lainnya.

 

 

(5)

Masa jabatan Komite Penegakkan Disiplin Anggota sama dengan masa jabatan Pengurus Kompartemen.

 

 

(6)

Komite Penegakkan Disiplin Anggota melakukan koordinasi dengan MK yang mekanisme kerjanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

 

(7)

Anggota Kompartemen yang diadili berhak memilih sendiri para pembelanya.

 

 

(8)

Komite Penegakkan Disiplin anggota menunkuk para pembela untuk anggota Kompartemen dalam hal anggota Komparetemn yang bersangkutan tidak dapat mencari para pembela sendiri.

 

 

(9)

Wewenang, pertanggungjawaban, dan tata kerja Komite Penegakkan Disiplin Anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 20

Badan Khusus

(1)

Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi.

 

 

(2)

Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang diangkat, dikukuhkan, dan diberhentikan oleh DPN.

 

 

(3)

Masa jabatan Direktur Eksekutif ditentukan oleh DPN berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.

 

 

(4)

Direktur Eksekutif dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan yagn diusulkan dan mendapat persetujuan dari DPN.

 

 

(5)

Manajemen Eksekutif berwenang untuk:

a.

Membentuk kelengkapan internal organisasinya dalam melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan; dan

 

 

b.

Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan DPN.

 

(6)

Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada DPN.

 

 

(7)

Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 22

Peraturan Organisasi

(1)

Peraturan Organisasi adalah ketentuan operasional organisasi yang ditetapkan oleh DPN yang oleh DPN yang berisi ketentuan lebih lanjut dari Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

(2)

Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh anggota IAI dan oleh karena itu DPN wajib menyampaikan kepada seluruh anggota IAI melalui media organisasi.

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 23

Kongres

(1)

Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang diselenggarakan oleh DPN.

 

 

(2)

Kongres berwenang:

a.

Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Program Umum IAI;

 

 

b.

Menilai laporan pertangungjawaban DPN tentang amanat yang telah diberikan oleh Kongres sebelumnya;

 

 

c.

Memilih dan mengangkat DPN, DP, dan MK; dan

 

 

d.

Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

 

 

 

(3)

Untuk keperluan Kongres, DPN dapat membentuk panitia pelaksana Kongres yang bertanggung Jawab kepada DPN.

 

 

(4)

Undangan untuk menghadiri Kongres harus diumumkan dalam media massa sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya.

 

 

(5)

Kongres dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota Utama.

 

 

(6)

Panitia Pelaksana Kongres mengirimkan undangan kedua dalam hal sebulan menjelang Kongres dan setelah undangan pertama disampaikan jumlah Anggota Utam yang mendaftar tidak memenuhi kuorum.

 

 

(7)

Kongres dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum dalam hal undangan kedua sebagaimana pada ayat (6) telah dikirimkan.

 

 

(8)

Pimpinan sidang pleno tetap dalam Kongres terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Utama yang hadir dalam suatu sidang lengkap khusus diadakan untuk itu.

 

 

(9)

Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan ketua sidang pleno tetap, dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang di tunjuk oleh DPN.

 

 

(10)

Semua keputusan Kongres sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.

 

 

(11)

Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 24

Kongres Luar Biasa

(1)

Kongres Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat Kongres yang diselengarakan oleh DPN.

 

 

(2)

Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan:

a.

Setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah angota DPN mengangap perlu; dan

 

 

b.

Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah Angota Utama mengajukan permintaan kepada DPN.

 

 

 

(3)

Kongres Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Kongres.

 

Pasal 25

Rapat Angota

(1)

Rapat Angota IAI Wilayah adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah yang diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselengarakan oleh Pengurus Wilayah.

 

 

(2)

Rapat Angota Kompartemen adalah kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Kompartemen yang diadakan 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Kompartemen.

 

 

(3)

Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah Anggota Utama.

 

 

(4)

Dalam hal Rapat Angota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka rapat anggota ditunda selama 1 (satu) jam.

 

 

(5)

Rapat Angota tidak lagi terikat pada ketentuan kuorum dalam hal telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

 

 

(6)

Rapat Angota berwenang:

a.

Menyusun program kerja IAI Wilayah/Kompartemen dalam rangka pelaksanaan program umum IAI;

 

 

b.

Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah/Kompartemen;

 

 

c.

Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah/Kompartemen; dan

 

 

d.

Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangap perlu.

 

 

Pasal 26

Rapat Anggota Luar Biasa Wilayah/Kompartemen

(1)

Rapat Anggota Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat Rapat Angota yang diselengarakan oleh Pengurus Wilayah/Pengurus Kompartemen.

 

 

(2)

Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan:

a.

Setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Pengurus Wilayah/Pengurus Kompartemen menganggap perlu; dan

 

 

b.

Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah Anggota Utama mengajukan permintaan kepada Pengurus Wilayah/Pengurus Kompartemen.

 

 

 

(3)

Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Rapat Anggota.

 

Pasal 27

Rapat Kerja Nasional

(1)

Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS dihadiri oleh DPN, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Kompartemen yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara 2 (dua) kongres.

 

 

(2)

RAKERNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh DPN.

 

 

(3)

RAKERNAS berwenang:

a.

Menetapkan program kerja DPN sebagai penjabaran program umum IAI; dan

 

 

b.

Mengevaluasi pelakdanaan program kerja DPN

 

 

Pasal 28

Rapat Kerja Daerah

(1)

Rapat Kerja Daerah yang selanjutnya disebut RAKERDA dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Rapat Anggota.

 

 

(2)

RAKERDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen.

 

 

(3)

RAKERDA berwenang:

a.

Menetapkan program kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen sebagai penjabaran program umum IAI Wilayah; dan

 

 

b.

Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Kompartemen.

 

 

BAB V

HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 29

Hak suara dan hak bicara bagi peserta Kongres dan Rapat Anggota diatur sebagai berkut:

a

Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak; dan

 

 

b.

Hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta dalam mengemukakan pendapat, usul, dan/atau saran dalam setiap persidangan.

 

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 30

Uang Pangkal dan Iuran Anggota

(1)

Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh DPN.

 

 

(2)

Pembagian uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan diatur di dalam Peraturan Organisasi.

 

 

(3)

Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

Pasal 31

Kekayaan Organisasi

(1)

Kekayaan organisasi adalah barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki organisasi yang diperoleh secara sah.

 

 

(2)

Tata cara pengelolan kekayaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB IV

ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 32

(1)

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga IAI hanya dapat dilakukan di dalam Kongres.

 

 

(2)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Angota Utam yang hadir.

 

 

(3)

Rencana perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diajukan oleh DPN atau Pengurus Wilayah.

 

 

(4)

Rencana perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (2) bulan sebelum Kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan organisasi IAI.

 

Pasal 34

Pembubaran IAI

(1)

Pembubaran IAI hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang diadakan khusus.

 

 

(2)

Keputusan pembubaran IAI harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Utama yang hadir.

 

 

(3)

Dalam hal IAI dibubarkan maka seluruh harta kekaaan dan segala milik IAI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan Kongres.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

(1)

Anggota Asosiasi dan Anggota Perusahaan yang terdaftar sebagai anggota IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini diubah menjadi Asosiasi Profesi Mitra IAI/Perusahaan Mitra IAI/Perusahan Mitra IAI.

 

 

(2)

Pimpinan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia yang menjadi Angota DPN Ex officio Pimpinan Asosiasi pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini tetap menjadi Angota DPN IAI periode kepengurusan DPN 2010-2014.

 

 

(3)

Sesudah tahun 2014 Pimpinan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia dapat memilih menjadi anggota DPN Ex officio Pimpinan Asosiasi atas persetujuan asosiasina untuk periode kepengurusan DPN berikutnya.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 36

(1)

Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan atau Keputusan Organisasi yang sejalan dan selaras dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

(2)

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



FILE:
  • AD-ART 2012 IAI.pdf




  • Web     IAI Global