Username:
Password:
Daftar
Lupa Password?
Home
Kontak
Sitemap
Indonesia
|
English
Interpretasi SAK
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi PSAK 30 (Revisi 2007)
12-11-2008 14:19
Interpretasi ini memberikan panduan untuk menentukan apakah perjanjian-perjanjian semacam itu merupakan sewa atau mengandung sewa yang harus diperlakukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2007). Interpretasi ini tidak memberikan panduan untuk menentukan bagaimana sewa tersebut harus diklasifikasi sesuai PSAK 30 (Revisi 2007).
Referensi yang digunakan dalam penyusunan ISAK 8 ini adalah sebagai berikut:
- PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
- PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap
- PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa
- PSAK 19 (Revisi 2000): Aset Tidak Berwujud
Dalam beberapa perjanjian, aset yang menjadi subyek sewa adalah bagian dari aset yang lebih besar. Interpretasi ini tidak mengatur bagaimana menentukan apabila bagian dari aset yang lebih besar itu sendiri merupakan aset yang diperlakukan sesuai PSAK 30 (Revisi 2007). Namun demikian, ruang lingkup Interpretasi ini mencakup juga perjanjian-perjanjian dimana aset yang mendasari merupakan suatu unit akun sebagaimana dimaksud dalam PSAK 16 ataupun PSAK 19.
Interpretasi SAK yang lain
Web
IAI Global
IFAC
IASB
IFACNet
AFA
IAI KAPD
Jurnal Riset Akuntansi Indonesia
SNA 13 Purwokerto
IAI Wilayah Riau
IAI Wilayah Jawa Timur
IAI Wilayah Kepulauan Riau
IAI Wilayah Jawa Barat
IAPI
IAMI
DEPKEU
BI
BPK
BAPEPAM
BPKP
AICPA
CPA AUSTRALIA
ACCA
MIA
Kerjasama IAI-Garuda Indonesia
World Congress of Accountants
Copyright 2008 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)