Sebagai salah satu organisasi profesi yang merupakan bagian dari masyarakat, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merasa berkewajiban dan terpanggil untuk mendarmabaktikan keahlian sesuai profesinya dalam membantu mengembangkan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi khususnya bidang akuntansi, manajemen keuangan dan perpajakan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IAI membentuk Badan Khusus yaitu Klinik Usaha Kecil dan Koperasi (KUKK) pada tahun 1996.
Awal sebelum terbentuknya KUKK, IAI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa ke V di Bandung Tahun 1996, pada saat itu sebagai Pembicara Kunci adalah Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Tri Sutrisno yang dalam sambutannya mengharapkan adanya dukungan dari Profesi Akuntan untuk turut membantu pemerintah dalam mengembangkan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi. Kongres Luar Biasa ke V inilah merupakan tonggak sejarah hingga terbentuknya KUKK.
Kegiatan utama KUKK-IAI adalah memberikan pendidikan dan pelatihan serta konsultasi secara langsung mengenai masalah-masalah yang dihadapi Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi (PKMK) terutama yang berkaitan dengan masalah, akuntansi, keuangan, perpajakan dan manajemen. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pasar ke depan, KUKK-IAI telah merintis usaha untuk menjembatani kerja sama antar intansi yang terkait dengan pengembangan PKMK, sehingga dapat dikumpulkan informasi yang berkaitan dengan PKMK dan menjadi database, yang dapat dimanfaatkan oleh para Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi dalam rangka pengembangan usahanya baik di pasar lokal maupun internasional.
Berdirinya Klinik Usaha Kecil dan Koperasi Ikatan Akuntan Indonesia berlandaskan pada:
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994, tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
- Surat Keputusan Bersama Direktur Jendral Pembinaan BUMN Departemen Keuangan dan Direktur Jendral Pembinaan Pengusaha Kecil Departemen Koperasi dan PPK Nomor Kep-151/BU/1994 dan 02/SKB/PPK/X/1995, tanggal 14 Oktober 1995 tentang pengembangan usaha kecil dan koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/KMK.016/1996 tentang perubahan pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1995 tanggal 27 Juni 1994 tentang pengembangan Klinik Usaha Kecil dan Koperasi.Pengarahan Wakil Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Kongres VII Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 16 September 1994 tentang peningkatan peran IAI dalam pengembangan perusahaan kecil dan koperasi sesuai dengan profesinya.
- Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia Nomor Kep-02/KETUM/XI/1995, tanggal 20 Nopember 1995, tentang Pembentukan Pengurus Pusat Klinik Usaha Kecil dan Koperasi.
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Nomor KEP-18/SK/DPN/IAI/X/2003, tanggal 1 Okotober 2003 tentang Penetapan Susunan Badan Pengurus Harian Klinik Usaha Kecil dan Koperasi Ikatan Akuntan Indonesia.
Visi, Misi dan Program Kerja KUKK Sebagai profesi akuntan yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan dan peningkatan kemampuan manajerial dan keuangan PKMK, maka visi KUKK IAI adalah: “
Mendorong terciptanya Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang mampu bersaing secara profesional dipasar global” Gambaran dari visi tersebut secara substansi dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mampu Bersaing, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh PKMK dan datang dari dalam diri sendiri yang didapat melalui pengembangan dan peningkatan diri dalam bidang manajerial khususnya bidang keuangan dan akuntansi.
- Profesional, adalah suatu sikap diri yang mengutamakan kepada prinsip tanggungjawab, tepat waktu dan memiliki kedewasaan dalam berpikir.
- Global, adalah suatu ruang lingkup yang bersifat internasional.
Misi Klinik Usaha Kecil dan Koperasi Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Mampu mendorong pengembangan jejaring kerja internasional
- Mampu mengembangkan informasi PKMK
- Mampu menstimulasi (mendorong) terciptanya PKMK yang akuntabel
Tujuan dari KUKK IAI adalah:
- Terjalinnya kerjasama yang harmonis antara pihak yang terkait dengan KUKK
- Tersedianya informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu dalam pengembangan PKMK
- Makin bertumbuhnya PKMK yang mampu berusaha secara berkesinambungan
Sasaran:
- Tersedianya modul pelatihan bagi PKMK dalam bidang manajemen, keuangan dan akuntansi
- Terlatihnya PKMK dalam bidang manajemen, keuangan dan akuntansi
- Makin banyaknya PKMK yang akuntabel
- Tersedianya data base PKMK
- Makin banyaknya kemitraan antara pengusaha kecil dengan pihak yang terkait dengan PKMK.
Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi (PKMK) yang menjadi stakeholder dari KUKK-IAI diharapkan akan mampu bersaing secara profesional di pasar global. Artinya PKMK tersebut dengan bantuan KUKK-IAI mempunyai kemampuan berusaha yang mandiri, mampu membuat unit kerjanya akuntabel dan mempunyai jejaring secara internasional. PKMK yang ada mempunyai hubungan dengan pengusaha besar dengan berbasis pada usaha yang saling menguntungkan dan bukan berbisnis atas dasar belas kasihan dari pengusaha besar maupun fasilitas pemerintah.
Kita sadari bersama bahwa pengelolaan usahanya, Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi masih menghadapi kesenjangan manajerial keuangan yaitu:
- Kurangnya pemahaman dan kemampuan pengelolaan keuangan
- Kurangnya pengetahuan atas kewajiban seorang pengusaha
- Kurangnya pengetahuan atas proses pengembangan modal usaha
- Kurangnya motivasi dalam berusaha.
Untuk mengatasi kesenjangan yang ada perlu dirancang suatu pola pengembangan Akuntansi dan Manajemen Keuangan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang berkesinambungan, yang dikembangkan sesuai dengan kapabilitas yang dibutuhkan oleh Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi, serta sesuai dengan kapasitas usaha yang dimilikinya. Tujuan Pengembangan Akuntansi dan Manajemen Keuangan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi adalah:
- Membangun etos pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang pantang menyerah
- Meningkatkan kemampuan akuntansi dan manajemen keuangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi
- Menciptakan pola pengembangan akuntansi dan manajemen keuangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang berkesinambungan
- Menjembatani kesenjangan antara mitra pembina pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan pengusaha binaanya.
Pola pengembangan akuntansi dan manajemen keuangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi merupakan pola pengembangan yang berkesinambungan bagi setiap pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan skema sebagai berikut:
Untuk mendukung pola Pengembangan Akuntansi dan Manajemen Keuangan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang berkesinambungan maka dirancanglah Pola Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Manajemen Keuangan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi sebagai berikut:
1. Tingkat Dasar
2. Tingkat Menengah
3. Tingkat Lanjutan
Pola Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Manajemen Keuangan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi dikembangkan secara berkesinambungan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Tingkat Lanjutan, kesertaan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi pada pelatihan dan pendidikan Tingkat Menengah sampai Tingkat Lanjutan haruslah berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan pada Tingkat Pelatihan sebelumnya dan Sertifikat atas sertifikasi usaha yang telah diterimanya berdasarkan hasil evaluasi, monitoring atau pendampingan.