Home    Kontak    Sitemap         
 
   
     
 
Topik : Perhitungan Pajak Tangguhan >
| Forum Home

Topik ini telah direply 1 kali, dan telah dibaca 1958 kali.

Penulis : TONY00722 Jan 2010 14:09:13 
Bagaimana dasar dalam menghitung Pajak Tangguhan atas Depresiasi Aktiva Tetap , Misalnya Perusahaan Menghitung Penyusutan sebesar Rp 250.000,- ternyata setelah dihitung secara Fiscal Sebesar Rp 180.000,- jadi Lebih Kecil dari Nilai Komersial >, Mohon Bantuan Gimana Ngitung Pajak Tangguhannya? Terus apa dasar pajak memperhitungkan Penyusutannya (metode Garis Lurus)

Re : Perhitungan Pajak Tangguhan >
Penulis : magic
26 Mar 2010 10:49:35 
Depreciation itu termasuk dalam temporary different. karena nilai komersial lbh besar maka terdapat defered tax asset. menghitung pajak tangguhan dapat dihitung dengan pendapatan sebelum pajak +/- temporary and permanent different.kemudian hasilnya dikalikan dengan persentae pajak yaitu 25% untuk thn 2010. jika terdapat kompensasi kerugian tahun lalu dapat diakumulasikan selama 5 tahun dalam perhitungan pajak tangguhan.




Web     IAI Global