Username:
Password:
Daftar
Lupa Password?
Home
Kontak
Sitemap
Topik : Perhitungan Pajak Tangguhan >
|
Forum Home
Topik ini telah direply 1 kali, dan telah dibaca 1958 kali.
Penulis :
TONY007
22 Jan 2010 14:09:13
Bagaimana dasar dalam menghitung Pajak Tangguhan atas Depresiasi Aktiva Tetap , Misalnya Perusahaan Menghitung Penyusutan sebesar Rp 250.000,- ternyata setelah dihitung secara Fiscal Sebesar Rp 180.000,- jadi Lebih Kecil dari Nilai Komersial >, Mohon Bantuan Gimana Ngitung Pajak Tangguhannya? Terus apa dasar pajak memperhitungkan Penyusutannya (metode Garis Lurus)
Re : Perhitungan Pajak Tangguhan >
Penulis :
magic
26 Mar 2010 10:49:35
Depreciation itu termasuk dalam temporary different. karena nilai komersial lbh besar maka terdapat defered tax asset. menghitung pajak tangguhan dapat dihitung dengan pendapatan sebelum pajak +/- temporary and permanent different.kemudian hasilnya dikalikan dengan persentae pajak yaitu 25% untuk thn 2010. jika terdapat kompensasi kerugian tahun lalu dapat diakumulasikan selama 5 tahun dalam perhitungan pajak tangguhan.
Web
IAI Global
IAI-KAPD
SNA 15 Banjamasin 2012
IFAC
IASB
IFACNet
AFA
Jurnal Riset Akuntansi Indonesia
IAI Wilayah Jawa Timur
IAI Wilayah Kepulauan Riau
IAPI
IAMI
DEPKEU
BI
BPK
BAPEPAM
BPKP
AICPA
CPA AUSTRALIA
ACCA
MIA
Kerjasama IAI-Garuda Indonesia
Copyright 2008 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)