a.
| Praktik good corporate governance yang melebihi kriteria, seperti menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability repport/CSR) yang disusun berdasarkan standar pelaporan yang berlaku secara internasional (GRI Sutainability Reporting Guidelines)
|
| b. | Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria seperti: |
| | 1) Adanya laporan sebagai perusahaan yang mencemari lingkungan;
|
| | 2) Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan;
|
| | 3) Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;
|
| | 4) Ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan dengan PSAK.
|