Home    Kontak    Sitemap         Indonesia | English
 
   
     
 
| Info IAI | Ekonomi | PPL IAI

Info IAI

“Akuntan Tidak Boleh Hanya Jadi Gelar”
22-05-2012 11:32

Prof.Sidharta Utama (Anggota DPN IAI & Guru Besar Akuntansi UI) 
“Akuntan Tidak Boleh Hanya Jadi Gelar”

Identitas akuntan profesional merupakan semangat baru untuk membangun kompetensi dan integritas. Menghadapi genderang Asean Free Trade Community yang dimulai tahun 2015, identitas tersebut menjadi penting agar akuntan tidak dilihat sebatas gelar. 

Profesi akuntan tidak boleh selesai di tataran gelar saja, tetapi juga yang amat penting untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam ranah keprofesian. Figur-figur yang berlatar belakang akuntansi, harus memiliki kesadaran untuk mengasah kompetensinya dengan melakukan updating keilmuan. Guru Besar Akuntansi Universitas Indonesia Prof.Sidharta mengatakan selama ini tidak ada control sama sekali terhadap profesi akuntan, sejauh mana mereka telah meng-update perkembangan pengetahuan terkait dengan keprofesian akuntansi dan sejauh mana mereka dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan code of conduct dari profesi.

Dia mengatakan untuk menyandang gelar akuntan profesional, ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan. Pertama, pengembangan kompetensi sesuai dengan dinamika keilmuan, melalui pendidikan keprofesian berkesinambungan atau PPL. 

Selanjutnya, adalah adanya code of conduct (kode etik) keprofesian. Hal ini diperlukan untuk memastikan sejauh mana anggota profesi patuh dalam melaksanakan kode etik tersebut. Dan  Terakhir adalah penegakan code of conduct. Artinya, apabila orang tersebut melanggar kode etik yang telah ditetapkan, gelar yang diterimanya akan dicabut. 

“Pencabutan tersebut menyangkut mekanisme disiplin keprofesian. Inilah yang akan membedakan sarjana akuntan dengan akuntan profesional. Selama ini orang yang lulus PPAk sudah bisa menjadi seorang akuntan. Ditambah lagi, gelar Ak selama ini juga tidak dapat dicabut. Padahal, setelah itu tidak ada monitoring terhadap kompetensinya mengenai perkembangan pengetahuan terkait profesi akuntan,” tuturnya kepada Majalah Akuntan Indonesia belum lama ini.

Sidharta menambahkan point yang ditekankan dari gelar profesi adalah practical experience. Dengan demikian diharapkan dengan adanya akuntan profesional, seseorang dapat menjaga kompetensi yang dimiliki, memiliki kepatuhan terhadap code of conduct, dan practical experience terkait dengan bidangnya.

Menurutnya gelar akuntan profesional atau Chartered Accountant (C.A.) yang sedang disiapkan IAI memang perlu dimunculkan. Alasannya, gelar ini diberikan sebagai pengakuan kepada akuntan bersangkutan yang telah menjaga kompetensi dan skill untuk menjalankan tugas sebagai akuntan profesional. 

Adapun kompetensi yang perlu dimiliki seorang akuntan professional antara lain professional knowledge, professional skill, professional values, professional ethics, dan professional attitudes. Akan tetapi, bagi Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia ini kemampuan paling penting yang akan dimiliki akuntan professional selain menyusun laporan keuangan adalah kemampuan berpikir kritis dan adjustment yang kuat.

“Chartered Accountant akan memberikan value added bagi mereka yang mempunyai gelar ini sehingga nantinya Akuntan Indonesia akan berlomba-lomba untuk memiliki gelar akuntan profesional,” ujar Alumnus Phd bidang akuntansi dari Texas A&M University. (PUT/AFM)



kirim berita

Berita yang lain




Web     IAI Global