"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan atas entitas anak karena kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".
"Arus kas yang timbul dari perubahan kepemilikan kepentingan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas pendanaan".
Untuk selanjutnya jika membaca PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas paragraf 40 menggunakan kalimat yang telah dikoreksi tersebut.