Username:
Password:
Daftar
Lupa Password?
Home
Kontak
Sitemap
Indonesia
|
English
|
Info IAI
|
Ekonomi
|
PPL IAI
PERNYATAAN SIKAP IAI: PERANAN AKUNTAN DALAM PENATAAN ULANG SISTEM FINANSIAL GLOBAL PASCA KRISIS
18-08-2009 09:51
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyampaikan pernyataan profesi pada Konvensi Nasional Akuntansi (KNA) VI di Bandung, 14 Agustus 2009.
Fungsi akuntan masa depan bukanlah lagi sekedar pemeriksa atau penyedia informasi keuangan, tetapi menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi dan sosial untuk menciptakan Indonesia yang lebih berkeadilan dan makmur.
Dengan kesadaran tinggi akan tanggung jawab dan peran kami sebagai profesi dalam penataan ulang sistem finansial global pascakrisis, kami para Akuntan Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Konvensi Nasional Akuntansi VI di Bandung, 13 dan 14 Agustus 2009 menyatakan sikap profesi sebagai berikut:
1.
Krisis finansial global disebabkan oleh perilaku keserakahan korporasi,
good corporate governance
yang buruk, serta
disclosure
dan transparansi yang tidak memadai. Pembentukan karakter perusahaan yang ikhsan dan dapat dipercaya menjadi keharusan. Akuntan Indonesia sepatutnya dapat merancang dan menjalankan fungsi penyediaan informasi akuntansi berupa Penyusunan Laporan Keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta mendorong penetapan regulasi pemerintah terkait sistem finansial yang menjamin pelaksanaan
good corporate governance
.
2.
Pasar Modal sangat terkena krisis finansial global perlu melakukan pembenahan berbagai regulasi.
IAI siap membantu Bapepam & Bursa Efek Indonesia untuk ikut serta
mempersiapkan perbaikan regulasi guna meningkatkan sistem pengawasan dan kualitas pelaporan keuangan.
3.
Salah satu sektor perekonomian yang berkembang saat ini di Indonesia dan dunia adalah sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah. IAI berkomitmen mendukung pengembangan sektor UKM dan ekonomi berbasis syariah tersebut dengan cara menyusun dan mengimplementasikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP, serta SAK Syariah untuk Organisasi berbasis Syariah. Akuntan Indonesia juga bertekad untuk mempromosikan SAK syariah tersebut menjadi SAK syariah yang diadopsi secara global.
4.
IAI bertekad untuk menuntaskan proses konvergensi standar akuntansi keuangan Indonesia (PSAK) dengan standar akuntansi keuangan internasional (IFRS) dengan target waktu akhir tahun 2012.
5.
Para akuntan pemerintah (termasuk akuntan di pemerintah daerah) perlu berinisiatif dan didorong untuk melakukan pergeseran peran mereka dari sekedar menjadi
bookkeeper
menjadi akuntan manajemen dan partner strategis dari Kepala daerah/Kepala pemerintahan.
6.
Penyediaan informasi akuntansi yang relevan dan andal untuk pengambilan keputusan adalah keharusan dalam globalisasi ekonomi. Akuntan publik seharusnya memberikan nilai tambah kepada perusahaan dengan orientasi tidak lagi hanya memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, namun juga terhadap keefektifan sistem pengendalian internal perusahaan dan manajemen resiko serta memastikan perusahaan telah menjalankan operasinya sesuai kaidah
Good Corporate Governance
.
7.
Mendukung Reformasi perpajakan yang sedang dilaksanakan di Indonesia sebagai bagian dari komponen untuk menjamin keadilan dan kemakmuran bangsa. IAI siap mengawal reformasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mampu meningkatkan penerimaan negara.
Menindaklanjuti pernyataan sikap profesi tersebut, IAI merekomendasikan hal-hal berikut ini:
1.
Penataan sistem finansial global dilakukan secara menyeluruh dengan ruang lingkup penataan sbb:
a.
Penataan regulasi, dalam hal ini peraturan perundang-undangan mengenai sistem keuangan di Indonesia dengan fokus pada penegakan
Good Corporate Governance
pada organisasi bisnis di Indonesia.
b.
Penyesuaian informasi keuangan dengan globalisasi ekonomi, yaitu dengan meningkatkan mutu kualitas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang harmoni dengan Standar Akuntansi Keuangan secara Internasional.
c.
Penataan tugas, fungsi, dan peranan kelembagaan dengan mengacu pada kerangka pengendalian internal institusi/organisasi/lembaga keuangan di Indonesia sehingga dapat menghindari terjadinya praktek kecurangan, ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam operasi institusi/organisasi/lembaga keuangan.
d.
Penataan karakter korporasi yang ikhsan dan bertanggungjawab secara sosial
2.
Reformasi keuangan sektor publik sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi diarahkan untuk menyelaraskan kemampuan sektor publik dalam mengawasi dan mengawal dunia bisnis serta optimasi pelayanan publik, dengan cara menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik. Hal-hal yang harus dilakukan:
a.
Para akuntan pemerintah (termasuk akuntan di pemerintah daerah) berinisiatif dan memfasilitasi pergeseran peran dari
bookkeeper
menjadi akuntan manajemen dan
partner
strategis dari Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan.
b.
Harus ada proses penetapan standar kompetensi akuntan sektor publik, yang melibatkan perguruan tinggi penyelenggara program studi akuntansi, IAI serta lembaga pemerintah (pusat dan daerah).
c.
Perguruan tinggi penyelenggara program studi akuntansi diminta memberikan perhatian lebih pada pendidikan akuntansi sektor publik, baik jenjang D3, S1 dan Pascasarjana, sesuai kebutuhan akan akuntan yang sangat meningkat.
3.
Demi tercapainya target konvergensi standar akuntansi keuangan pada akhir tahun 2012, maka:
a.
Akuntan publik
perlu meningkatkan kompetensi sehubungan dengan perubahan SAK, memperbaharui SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS.
b.
Akuntan manajemen di perusahaan
perlu membentuk satuan kerja atau tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas memperbaharui pengetahuan akuntan manajemen, melakukan
gap analysis
dan menyusun
road map
konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan IAI untuk optimasi sumber daya anggotanya.
c.
Akuntan pendidik di perguruan tinggi perlu
membentuk
tim sukses konvergensi IFRS untuk memperbaharui pengetahuannya, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian terkait.
d.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi
terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris.
e.
Asosiasi industri
perlu menyusun pedoman akuntansi industri yang sesuai dengan perkembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), membentuk forum diskusi yang secara
intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan masukan dan komentar kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI.
Bandung, 14 Agustus 2009,
Atas Nama Profesi Akuntan Indonesia
Dewan Pengurus Nasional
IAI
Ahmadi Hadibroto
Ketua
kirim berita
Berita yang lain
Web
IAI Global
IAI-KAPD
SNA 15 Banjamasin 2012
IFAC
IASB
IFACNet
AFA
Jurnal Riset Akuntansi Indonesia
IAI Wilayah Jawa Timur
IAI Wilayah Kepulauan Riau
IAPI
IAMI
DEPKEU
BI
BPK
BAPEPAM
BPKP
AICPA
CPA AUSTRALIA
ACCA
MIA
Kerjasama IAI-Garuda Indonesia
Copyright 2008 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)